Surabaya || Pantaukota.com – Malam kelam menyelimuti dunia hiburan di Surabaya. Seorang pengunjung klub malam Ibiza, Ubay, menjadi korban pengeroyokan brutal oleh keamanan klub pada Minggu dini hari (13/7). Hingga kepalanya sobek, wajahnya berlumur darah namun manajemen klub justru menyebut pelaku sebagai “sesama pengunjung.”
Pernyataan yang semula terdengar sebagai klarifikasi itu kini terbukti sebagai bentuk penyesatan. Rekaman CCTV yang kini berada di tangan penyidik mengungkap fakta mencengangkan, pasalnya pemukulan justru dilakukan oleh petugas keamanan internal Ibiza sendiri.
Kebohongan publik ini memantik reaksi keras. Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, mengecam keras tindakan manajemen. Ia menyebutnya sebagai “penghinaan terhadap akal sehat masyarakat.”
“Ini bukan sekadar kesalahan, tapi bentuk kebusukan yang dirancang. Ada upaya menutupi kebenaran demi menjaga citra bisnis mereka. Ini merupakan bentuk ketidak bertanggung jawaban manajemen,” tegas Baihaki.
AMI menyatakan bahwa manajemen Ibiza gagal total, tidak hanya dalam mengendalikan perilaku staf keamanannya, tetapi juga dalam menjunjung prinsip keterbukaan terhadap konsumen.
“Pengunjung datang untuk mencari hiburan, bukan untuk dikeroyok di bawah pengawasan manajemen yang pura-pura tak tahu,” tambahnya.
Menyikapi pemukulan dan dugaan manipulasi informasi ini, AMI akan menggelar aksi besar pada Kamis (17/7). Lima titik strategis akan menjadi lokasi unjuk rasa:
- Ibiza Club Surabaya
- Dinas Penanaman Modal dan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Timur
- Kantor satpol PP Surabaya
Polrestabes Surabaya
Tuntutan mereka terang dan tegas: manajemen Ibiza harus minta maaf secara terbuka, juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung, dan berhenti memutarbalikkan fakta.
Kasus ini mengingatkan kembali luka lama tentang lemahnya pengawasan di tempat hiburan malam. Tidak hanya soal perizinan dan operasional, tapi juga tentang tanggung jawab hukum ketika terjadi tindak kekerasan di dalam area yang dikelola secara komersial.
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian akibat jasa yang diterimakan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Sementara itu, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh security bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang menyebabkan luka berat.
Kini semua mata tertuju pada manajemen Ibiza. Apakah mereka akan terus berlindung di balik tembok klub yang gemerlap, atau akhirnya bicara jujur kepada masyarakat?
Yang jelas, kebohongan telah terbongkar dan waktunya habis untuk bersembunyi.
Editor : Redaksi