pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

AWS Dan BNN Kota Surabaya Berikan Penyuluhan Tentang Narkoba Kepada Karang Taruna Ajak Awasi Rehab

Foto : Team penyuluh BNN bersama Ketua AWS
Foto : Team penyuluh BNN bersama Ketua AWS
pantaukota.com leaderboard

SURABAYA | pantaukota.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Aliansi Wartawan Surabaya (AWS) bersama Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya menggelar kegiatan penyuluhan bahaya narkoba di Hotel Dafam Pacific Caesar. Kegiatan tersebut melibatkan para pengurus Karang Taruna dari enam kelurahan di Kecamatan Mulyorejo, yakni Kelurahan Mulyorejo, Kalijudan, Dukuh Sutorejo, Kalisari, Manyar Sabrangan, dan Kejawan Putih Tambak.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Kota Surabaya, Eni Hanifah memberikan pemaparan mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Dengan menunjukkan berbagai replika jenis narkotika, Eni mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: AWS Laksanakan Pengabdian Masyarakat Beri Pelatihan Jurnalistik Di Pondok Pesantren Sampang

“Jika ada gelagat mencurigakan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan narkoba, masyarakat bisa langsung melapor ke BNN dan kami akan segera merespons laporan tersebut,” ujarnya.

Eni juga menegaskan bahwa pihak BNN terus melakukan pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi, baik dari sisi pelayanan maupun mekanisme pelaksanaannya. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di tempat rehabilitasi.

Baca Juga: Pelantikan Ketua dan Pengurus AWS Periode 2024 - 2027

“Jika ada pelanggaran dari pihak rehab, segera laporkan. Perlu diketahui, warga yang terindikasi menggunakan narkoba sebaiknya segera direhabilitasi untuk dipulihkan. Biaya rehabilitasi pada umumnya sekitar Rp4 juta, termasuk biaya rawat inap,” terangnya.

Sementara itu, Ketua AWS, Kiki Kurniawan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing. Ia menilai pengawasan masyarakat terhadap lingkungan sekitar, termasuk keberadaan lembaga rehabilitasi, menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Saya kira masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap lembaga rehab yang berada di wilayahnya. Bahkan jika perlu, fungsi pos ronda yang dulu fokus mengawasi tindak kriminal bisa ditingkatkan untuk ikut mengawasi tempat rehabilitasi yang berada di tengah permukiman warga. Sebab rehab menjadi salah satu kunci pengendalian narkotika di negara ini. Jika tempat rehab tidak menjalankan fungsinya dengan benar, bagaimana upaya pemberantasan narkoba bisa berjalan maksimal. Jangan sampai tempat rehab justru menjadi ajang bisnis bagi oknum tertentu yang mengoperasikan lembaga rehabilitasi secara mandiri,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper