Pantaukota.com||Bangkalan – Isu dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar meledak menjadi sorotan utama dalam audiensi lanjutan antara LSM Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) dengan Polres Bangkalan pada Senin 25/05/2026.
Publik kini mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum untuk menyentuh aktor besar di balik bisnis ilegal yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.Kasus ini awalnya mencuat ke permukaan setelah insiden tumpahan solar di jalan raya Bangkalan yang menyebabkan puluhan pengendara roda dua bergelimpangan akibat kecelakaan.
Baca Juga: Dua Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap Polres Bangkalan
Merespons peristiwa tersebut, Polres Bangkalan bergerak dan telah menetapkan lima orang tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil membongkar dua tempat penimbunan solar subsidi ilegal yang berlokasi di wilayah Sidoarjo dan Kabupaten Pamekasan.
Menyoroti Sosok Aktor Utama RP
Dalam forum audiensi yang berlangsung hangat tersebut, PRI secara terbuka menyoroti sosok berinisial RP yang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pengendali lapak penimbunan solar subsidi di wilayah Pamekasan.
PRI menilai penanganan hukum oleh pihak kepolisian tidak boleh tumpul ke atas dan berhenti pada level sopir atau perantara semata.Sekretaris PRI, Ach. Ghozali, dengan nada keras menyatakan bahwa rakyat sudah muak melihat hukum yang hanya tajam kepada pemain kecil tetapi melempem saat berhadapan dengan mafia kelas kakap.
“Kalau cuma sopir dan kernet yang ditangkap, itu bukan membongkar mafia, itu cuma sandiwara hukum. Rakyat ingin otak pelaku diseret, bukan dilindungi. Jangan sampai publik curiga ada kekuatan besar yang sedang dibekingi,” tegas Ghozali di hadapan peserta audiensi.
Polisi Akui Terduga Pelaku Mangkir Dua Kali
Pernyataan mengejutkan justru datang dari Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi. Ia mengakui bahwa sosok RP yang diduga kuat sebagai otak di balik penimbunan di Pamekasan telah menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum.
“Saudara RP selaku pemilik lapak penimbunan di Pamekasan sudah dua kali kami lakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan dan tidak menghadiri panggilan kami,” ungkap AKP Hafid.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengaku saat ini tengah memburu keberadaan RP dan membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pelarian terduga pelaku.
“Kami juga sedang berupaya mencari keberadaan RP. Kami mohon kepada teman-teman, masyarakat yang mengetahui keberadaan RP agar memberikan informasi kepada kami, dan akan kami tangkap paksa,” lanjut Kasatreskrim.
Desakan Jemput Paksa dan Kawal Kasus Sampai Tuntas
Pengakuan dari pihak kepolisian tersebut langsung memantik reaksi keras dari peserta audiensi. PRI menilai, hilangnya RP dari panggilan penyidik semakin memperkuat dugaan adanya jaringan mafia solar subsidi yang terorganisir dan mencoba menghindar dari jerat hukum.
PRI mengingatkan bahwa solar subsidi adalah hak rakyat kecil yang tidak boleh dijadikan bancakan oleh para mafia dan cukong ilegal. Jika aparat gagal menangkap RP dan membongkar jaringan di belakangnya, PRI mengkhawatirkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bangkalan bisa runtuh.
Audiensi tersebut ditutup dengan desakan keras dari PRI agar Polres Bangkalan tidak gentar menghadapi mafia solar subsidi. Pihak kepolisian diminta segera melakukan upaya paksa dengan menerbitkan Surat Perintah Membawa atau melakukan penjemputan paksa terhadap RP, tanpa pandang bulu siapa pun kekuatan di belakangnya.
PRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini secara ketat hingga seluruh aktor utama benar-benar diseret ke meja hijau.
Editor : Redaksi