pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Dua Pelaku Pencurian Sapi Ditangkap Polres Bangkalan

avatar pantaukota.com
pantaukota.com leaderboard

BANGKALAN, PANTAUKOTA.COM - Dua orang pelaku pencurian sapi di Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan beberapa waktu lalu akhirnya diamankan tim gabungan Resmob Polres Bangkalan.

Perlu diketahui,Kedua pelaku yakni SN dan AB tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai pertanggung jawabannya.

Dalam keterangannya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menjelaskan jika penangkapan terhadap pelaku semula berawal dari laporan korban yakni inisial M ke Polsek Galis.

Dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga hasilnya pun mengarah terhadap dua pelaku yang kini diamankan.

"Awalnya M melapor ke Polsek Galis karena telah kehilangan satu ekor sapi betina di kandang belakang rumahnya, ungkap AKBP Febri, Jumat (15/12).

Saat melakukan pencarian,lanjut AKBP Febri petugas bersama korban pun mendapatkan jejak jejak sapi mengarah kepada salah satu rumah tersangka yang berada di Kecamatan Modung.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternya pemilik rumah tersebut merupakan penadah,"kata AKBP Febri.

Menurut AKBP Febri, korban bersama sejumlah warga dan petugas sempat mengepung rumah salah satu pelaku tersebut.

"Memang rumah SN ini sempat dikepung dan akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas,"kata Kapolres Bangkalan.

Setelah melakukan penangkapan terhadap SN, pelaku ini akhirnya mengaku jika dirinya dititipi sapi milik korban dari AB.

Tersangka AB pun langsung diburu dan berhasil ditangkap petugas di jalan raya Dusun Bulek, Desa Patengteng, Kecamatan Modung.

"AB kami tangkap setelah melakukan interogasi dengan SN. AB juga mengaku jika mendapatkan imbalan uang dari hasil pencurian sapi milik korban tersebut," ucap AKBP Febri.

Ditambahkannya,Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Pelaku SN dan AB pun dijatuhi pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Fir)

Editor : firman

pantaukota.com skyscraper
Featured   

UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

pantaukota.com - Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW Gate semakin…

Umum   

Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Oleh: Wilson Lalengke PEKANBARU - Dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merebak cepat dan sontak…