pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Anggaran Kader Posyandu di Desa Tingkis Jadi Sorotan

pantaukota.com leaderboard

Surabaya — Kasus dugaan penyimpangan anggaran desa kembali mencuat di Desa Tingkis, menyusul terbongkarnya kasus korupsi yang sebelumnya melibatkan kepala desa setempat. Kali ini, sorotan publik mengarah pada oknum perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan. Selasa, 14 April 2026

NI, yang diketahui memegang peran sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), diduga terlibat dalam penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi kader posyandu. Dugaan ini muncul setelah sejumlah kader mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp50.000 per bulan, jauh di bawah informasi anggaran yang disebut mencapai Rp75.000 per orang setiap bulan.

Dengan jumlah kader posyandu mencapai 44 orang, selisih anggaran sebesar Rp 25.000 di kalikan 44 orang tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun. Praktik ini disebut-sebut belum terdeteksi oleh aparat penegak hukum hingga saat ini.

Sejumlah kader posyandu yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa dirugikan atas kondisi tersebut. Mereka menilai ada ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan dana yang diterima di lapangan.

"Kami memang menerima hanya 50.000 per bulan dan infonya anggaran aslinya sebesar Rp 75.000 sisanya yang 25.000 saya tidak tau itu mbak Nur yang mengatur semua." Kata salah seorang bidang di wilayah tingkis dan tidak berkenan di sebut namanya. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada NI tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar dan tidak memberikan tanggapan atau bersikap kooperatif atas dugaan tersebut. 

Ketua Lembaga Pemantau dan Analisis Strategis (LPAS), Iwan Suga, menilai dugaan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, meskipun terjadi di tingkat desa.

“Ini jelas bentuk penyimpangan anggaran. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mendorong agar segera diproses secara hukum. Jangan sampai praktik seperti ini dianggap sepele. Kasus sebelumnya sudah menjadi bukti bahwa petinggi desa juga bisa diproses hukum, apalagi ini hanya staff." ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, pihak LPAS menyatakan akan segera membawa persoalan ini ke ranah hukum guna memastikan adanya penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami membuka seluas luasnya para pihak yang merasa di rugikan dapat segera membuat laporan ke Polres Tuban dan kami siap mendampingi agar prosesnya segera di kerjakan." Tambahnya 
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. (Red)

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper