SURABAYA // Pantaukota.com - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2024 terus menjadi atensi tak berkesudahan.
Hingga kini, sebanyak 16 tersangka yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga dilakukan penahanan.
Padahal, sejak penetapan tersangka pada 5 Juli 2024, proses hukum dalam perkara ini dinilai berjalan lamban. Dari total tersangka yang disebut mencapai 21 orang, baru empat orang yang telah disidangkan. Mereka merupakan pihak yang diduga sebagai pemberi suap kepada almarhum mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dan saat ini telah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, 16 tersangka lainnya hingga kini belum tersentuh penahanan. Bahkan, tiga di antaranya masih aktif sebagai penyelenggara negara, yakni anggota legislatif di tingkat provinsi maupun pusat. Kondisi ini memunculkan sorotan lantaran para tersangka tersebut masih disebut menerima gaji, tunjangan, hingga fasilitas negara.
Koordinator lapangan aksi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai situasi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum oleh KPK.
“Ini bukan sekadar lambat, tapi sudah menunjukkan ketidakkonsistenan. Bagaimana mungkin seseorang sudah berstatus tersangka, tetapi masih bebas beraktivitas bahkan menikmati fasilitas negara,” ujar Musfiq dalam orasinya, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan, dalam praktik penegakan hukum, KPK sebelumnya kerap langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
“Kalau merujuk Pasal 21 KUHAP, alasan penahanan itu jelas. Apalagi di kasus ini ada tersangka yang masih menjabat. Potensi intervensi dan penghilangan barang bukti sangat terbuka,” tegasnya.
Musfiq juga mempertanyakan alasan KPK hanya membawa sebagian kecil tersangka ke tahap persidangan, sementara sisanya belum mendapatkan kejelasan proses hukum.
“Kalau totalnya 21 tersangka, tapi yang disidangkan baru empat, ini menimbulkan pertanyaan publik. Apakah ada perlakuan berbeda terhadap 16 tersangka lainnya?” katanya.
Lebih lanjut, Jaka Jatim mendesak KPK untuk memperluas pengusutan perkara ini, tidak hanya berhenti pada lingkup legislatif. Menurut mereka, jika terdapat indikasi keterlibatan pihak eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan berhenti di satu titik. Kalau ada bukti keterlibatan pihak eksekutif, harus diproses juga. Prinsipnya jelas, equality before the law,” ujar Musfiq.
Ia juga menyinggung bahwa sejumlah aset yang telah disita oleh KPK menunjukkan kuatnya konstruksi perkara dalam kasus tersebut.
“Aset sudah disita, uang juga diamankan. Itu artinya konstruksi perkara sudah kuat. Tinggal kemauan untuk menuntaskan kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.
Jaka Jatim pun memberikan ultimatum kepada KPK agar segera mengambil langkah konkret. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami beri waktu. Kalau bulan ini tidak ada penahanan terhadap 16 tersangka, kami akan turun lagi. Ini soal marwah hukum dan kepercayaan publik,” pungkas Musfiq.
Editor : Redaksi