pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Skandal Solar Subsidi Mengemuka, PRI Minta Aparat Kejar Otak Pelaku

pantaukota.com leaderboard

Pantaukota.com||BANGKALAN — Pengamanan sebuah truk yang diduga bermuatan BBM jenis solar subsidi di Kabupaten Bangkalan memantik sorotan keras dari NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI). Organisasi tersebut menilai, kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan mafia solar yang selama ini merugikan rakyat dan negara.

Ketua PRI, Achmad Ghozali, menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan solar subsidi merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap masyarakat, khususnya rakyat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi pemerintah.

“Ini merupakan tindakan penghinaan terhadap rakyat dan negara. Di tengah situasi negara sedang mengalami krisis energi, malah ada oknum yang mencoba bermain-main. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini kejahatan serius yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Ghozali, Sabtu (3/5/2026).

Menurutnya, pengamanan truk tersebut harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan besar di balik dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi, bukan hanya berhenti pada sopir atau kendaraan semata.

PRI mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangkalan, agar bertindak tegas, transparan, dan tidak bermain aman dalam menangani perkara tersebut.

“Kami minta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Bangkalan, untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan hanya menyita truk lalu kasusnya hilang begitu saja. Publik ingin tahu siapa pemiliknya, siapa yang memerintahkan, dan ke mana solar itu akan didistribusikan,” ujarnya.

PRI juga menegaskan bahwa jika unsur pidana telah terpenuhi, maka penetapan tersangka tidak boleh ditunda. Aparat diminta tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada pihak-pihak besar di belakangnya.

“Kami atas nama NGO Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” lanjutnya.

Ghozali mengingatkan, tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.

Lebih jauh, PRI juga menyoroti kemungkinan solar subsidi tersebut digunakan untuk menopang aktivitas pertambangan ilegal, yang kerap menjadi persoalan laten di sejumlah wilayah Madura.

Jika terbukti digunakan untuk operasional tambang ilegal, maka pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158.

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tambah Ghozali.

PRI menilai, pembiaran terhadap mafia BBM subsidi sama saja dengan membiarkan perampokan hak rakyat berlangsung terang-terangan. Negara, kata mereka, tidak boleh kalah oleh kepentingan para pemain solar ilegal.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika kasus ini dibiarkan, publik berhak curiga ada perlindungan terhadap mafia solar. Negara harus hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, bukan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper