Polrestabes Surabaya Ungkap Modus Licik Pencurian Berlian di Toko Perhiasan PTC Mall

Reporter : Redaksi

SURABAYA | Pantaukota.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers mengungkap kasus pencurian berlian yang terjadi di sebuah toko perhiasan di PTC Mall, Rabu (30/10/2024) pukul 13.00 WIB di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya.

 

Baca juga: Patroli Skala Besar, Amankan Pemuda Bawa Sajam

Konferensi ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., yang memberikan penjelasan lengkap terkait kronologi dan penangkapan pelaku.

 

Dalam paparannya, Wakil Kepala Polrestabes mengumumkan bahwa Satreskrim telah menangkap seorang tersangka berinisial AM (45), warga Kalimantan Barat. AM diduga kuat sebagai pelaku pencurian di toko perhiasan Maximillian & Mary di lantai LG A3-01 PTC Mall.

 

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 16.41 WIB, ketika pelaku berlagak sebagai calon pembeli.

 

AKBP Aris Purwanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, mengungkap modus operandi tersangka yang terbilang rapi.

 

“Pelaku berpura-pura sebagai pembeli, mencoba beberapa perhiasan, lalu menjatuhkan gelang berlian yang dikenakannya ke pangkuan sebelum akhirnya ke lantai. Dengan cepat, pelaku menggunakan syal untuk menyembunyikan gelang tersebut ke dalam tas dan segera meninggalkan lokasi,” papar AKBP Aris di hadapan media.

 

Laporan pencurian ini pertama kali diterima dari supervisor toko, CA (45), yang melaporkan hilangnya gelang berlian emas putih seberat 15,74 gram yang dihiasi 28 butir berlian, masing-masing 0,3 karat. Berdasarkan informasi ini, polisi segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka.

Baca juga: Misteri Hilangnya Mahasiswi UBAYA Terungkap, Jasad Dibungkus Koper dan Dibuang

 

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk gelang berlian yang dicuri, rekaman CCTV, sertifikat berlian, dan pakaian oranye yang dikenakan tersangka saat kejadian.

 

"Setelah menggelar perkara pada 25 Oktober 2024, penyidik berhasil mengumpulkan lebih dari dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, di antaranya keterangan saksi dan rekaman CCTV," tambah Iptu Bobby W. W. Elsam, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya.

 

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara. Berdasarkan peraturan tersebut, setiap orang yang mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dengan tujuan menguasai barang tersebut dapat dikenakan pidana penjara.

Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Di akhir konferensi pers, AKP Rina Shanty Dewi, Kepala Seksi Humas Polrestabes Surabaya, mengimbau para pemilik toko perhiasan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat keamanan di tempat usaha mereka.

 

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pemilik toko agar selalu waspada dan memperhatikan keamanan, terutama terhadap orang-orang yang berperilaku mencurigakan,” Pungkas AKP Rina.

 

 

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru