Surabaya, pantaukota.com Dua pengedar sabu AS (27) warga Dusun Mandepah Timur, Bangkalan dan SK (22) warga Desa Tagungguh Kecamatan Tanjung Bumi Bangkalan, harus berurusan dengan Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari penangkapan kedua pelaku polisi menyita barang buktiĀ satu paket sabu dengan berat keseluruhan 20,60 gram.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Mahasiswi UBAYA Terungkap, Jasad Dibungkus Koper dan Dibuang
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce Melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, berawal dari kasus tersebut, tersangka AS mendapatkan barang haram itu, dari SK pada minggu 9 April 2023 sekira pukul 22.00 Wib, di Matahari Plaza Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan Madura.
Dari pengakuan pelaku mereka tidak membeli namun AS hanya mengambil sabu tersebut dengan maksud untuk diserahkan kepada MS (tertangkap) karena sudah mendapat pesanan dariĀ tersangka MS (sudah tertangkap) seharga Rp. 12.000.000, kata AKBP Daniel, Senin (22/5/2023).
Daniel menjelaskan, jadi tersangka MS yang sudah tertangkap di wilayahJalan Demak Surabaya, saat akan membayarkan kepada tersangka SK dengan tujuan akan mendapatkan upah sebanyak Rp. 500.000.
Baca Juga: Ungkap Kasus Curanmor, 5 Pelaku di Amankan
"Namun upah dan barang belum diserahkan, sudah keburu tertangkap oleh petugas Satnarkoba Polrestabes Surabaya," jelas Daniel.
Daniel menambahkan, dari pengakuan tersangka AS mereka sudah dua kali melakukan yang mana atas perintah atau pemesanan dari MS.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Editor : pantaukota.com