Klarifikasi Dugaan Pungli di Rutan Medaeng Berujung Pelecehan Profesi, Jurnalis Disindir

Reporter : Muhlas

SURABAYA // Pantaukota.com – Upaya klarifikasi yang dilakukan jurnalis matarakyat.net pada Rabu, 18 Maret 2026, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rutan Kelas I Surabaya Medaeng justru berujung pada perlakuan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Jurnalis tersebut mendatangi Rutan Medaeng untuk mengonfirmasi dugaan pungli yang dialami oleh kerabatnya. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang transparan dan profesional, ia justru menerima pernyataan bernada sindiran dari seorang staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) berinisial E.A.

Dalam keterangannya, jurnalis tersebut mengaku disindir secara halus, namun jelas mengarah pada penghinaan terhadap profesi wartawan. Staf tersebut dinilai menggiring opini bahwa kedatangan jurnalis bukan untuk menjalankan tugas jurnalistik, melainkan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Saya sudah mengerti dan paham, maksud dan tujuan sampean sebenarnya untuk silaturahmi, apalagi ini mendekati Lebaran, kan,” ujar E.A., yang dinilai sebagai sindiran bahwa jurnalis datang untuk meminta “THR”.

Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya tendensius, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik. Narasi yang dibangun seakan menempatkan wartawan sebagai pihak yang kerap memanfaatkan isu untuk menekan institusi demi memperoleh keuntungan.

Tak berhenti di situ, jurnalis juga diminta menunjukkan bukti terkait dugaan pungli. Namun, setelah bukti tersebut diperlihatkan, staf KPR justru membantah dan terkesan melempar tanggung jawab.

“Kayaknya itu bukan anggota kami, Mas, karena bahasa dan logatnya. Anggota kami dipastikan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ini sepertinya sesama pengunjung lainnya,” kilah E.A.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab sekaligus memperkuat kesan defensif terhadap dugaan pelanggaran yang disampaikan. Bahkan, muncul kesan bahwa bukti yang dibawa jurnalis diragukan validitasnya.

Sikap oknum staf tersebut menuai kritik. Selain tidak mencerminkan pelayanan publik yang profesional, pernyataan bernada sindiran itu juga dianggap mencederai prinsip penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang serta Kode Etik Jurnalistik.

Klarifikasi seharusnya menjadi ruang terbuka untuk transparansi, bukan ajang merendahkan profesi atau membangun stigma negatif terhadap jurnalis. Jika pola komunikasi seperti ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dikhawatirkan akan semakin tergerus.

Kasus ini menjadi alarm bahwa dugaan praktik pungli di lingkungan rutan tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi disertai budaya defensif dan anti-kritik dari oknum aparat.

Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak Rutan Kelas I Surabaya Medaeng serta otoritas terkait untuk menindaklanjuti dugaan pungli sekaligus mengevaluasi perilaku oknum petugas demi menjaga profesionalisme pelayanan publik.

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru