pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Nyaris Satu Dekade Bermasalah, RSUD Dr Soetomo Tak Lolos dari ‘Kutukan’ Temuan BPK

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA // Pantaukota.com - Rangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur di RSUD Dr Soetomo dalam hampir satu dekade terakhir kembali menjadi sorotan. 

Sejak 2015 hingga 2024, pola temuan yang berulang menunjukkan persoalan yang tak kunjung tuntas, seolah menjadi “kutukan” dalam tata kelola keuangan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas belanja bidang kesehatan tahun 2015–2016, BPK menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Mulai dari pemberian honorarium yang tidak sesuai ketentuan, kekurangan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar Rp 320,2 juta, hingga kerja sama operasional yang tidak sesuai aturan dan berujung pada kekurangan pembayaran.

Tak berhenti di situ, audit juga mengungkap adanya pembayaran ganda pengadaan alat kedokteran, indikasi kemahalan harga dalam paket pengadaan, serta pengelolaan hibah langsung yang tidak melalui mekanisme Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan nilai mencapai Rp 59,39 miliar.

Pola persoalan tersebut kembali muncul dalam audit tahun 2020, khususnya saat penanganan pandemi COVID-19. BPK mencatat masih lemahnya perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa pembenahan sebelumnya belum menyentuh akar masalah.

Memasuki Tahun Anggaran 2023, temuan serupa kembali terulang. Pengelolaan hibah dinilai belum tertib, sementara sejumlah persediaan barang medis mulai dari alat kesehatan, obat-obatan, hingga bahan kimia, ditemukan dalam kondisi rusak dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah pos belanja. Bahkan, pada belanja modal gedung dan bangunan, nilainya mencapai Rp 93,58 miliar—angka yang memperkuat indikasi lemahnya pengendalian dalam pelaksanaan proyek.

Pada Tahun Anggaran 2024, situasi belum menunjukkan perubahan signifikan. BPK kembali mencatat adanya persediaan rusak serta persoalan reklasifikasi anggaran, yang mencerminkan masih lemahnya pengelolaan administrasi keuangan dan aset.

Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP) Jawa Timur, Acek Kusuma, menilai akumulasi temuan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

“Ketika temuan dengan karakter yang sama terus muncul dari tahun ke tahun, maka persoalannya bukan lagi pada individu atau teknis pelaksanaan, melainkan pada sistem yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Acek, Jumat (18/4/2026).

Menurutnya, dalam tata kelola keuangan negara, sistem pengawasan internal seharusnya mampu mendeteksi dan mencegah penyimpangan sejak dini. Namun, fakta di lapangan menunjukkan fungsi tersebut tidak berjalan efektif.

“Jika pengelolaan hibah tidak tertib, barang medis rusak dalam jumlah besar, dan kelebihan pembayaran terus terjadi, maka dapat diduga terdapat kelemahan serius dalam perencanaan dan pengendalian,” ujarnya.

Acek juga menyoroti dampak langsung dari persoalan tersebut terhadap pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa kerusakan barang medis tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Dalam konteks rumah sakit, setiap aset memiliki fungsi pelayanan. Ketika barang tersebut rusak dan tidak termanfaatkan, maka yang terdampak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai penyelesaian temuan BPK yang selama ini cenderung berhenti pada pengembalian kerugian negara belum menyentuh akar persoalan.

“Pengembalian kerugian negara hanya menyelesaikan akibat, bukan sebab. Selama sistem tidak dibenahi, maka potensi penyimpangan akan tetap terbuka,” ucapnya.

Ia menegaskan, kondisi ini harus menjadi peringatan serius bagi pengelola keuangan daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal.

“Tanpa pembenahan sistemik, temuan serupa akan terus berulang dengan skala yang bisa semakin besar,” ujarnya.

Selain telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas sejumlah kejanggalan tersebut, kata Acek, APMP Jawa Timur juga berencana melakukan audiensi lanjutan guna mendorong pendalaman kasus.

“Kami segera beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendorong pendalaman temuan, khususnya yang berpotensi melanggar hukum agar tidak berhenti pada aspek administratif,” ujarnya.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper