KEDIRI || Pantaukota.com - Integritas lembaga legislatif kembali tercoreng. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kediri, Agus Abadi, kini berada di pusaran badai serius setelah Aliansi Madura Indonesia (AMI) membeberkan dugaan kuat penggunaan ijazah palsu yang diduga menjadi tiket administratif hingga ia berhasil melenggang ke kursi wakil rakyat.
Dugaan ini bukan isu ringan. AMI mengungkap sederet kejanggalan fatal pada ijazah SMA atas nama Agus Abadi yang disebut-sebut diterbitkan oleh SMA Jaya Sakti Surabaya tertanggal 10 Juni 1993. Namun, pada ijazah tersebut justru tercantum stempel sekolah yang baru berlaku pada tahun 2009 selisih waktu 16 tahun yang secara logika administrasi pendidikan dinilai mustahil dan menabrak prinsip keabsahan dokumen negara.
Baca Juga: Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah
Tak hanya itu. Ijazah yang seharusnya menjadi dokumen sakral pendidikan tersebut tidak memuat sidik jari, elemen penting yang lazim digunakan sebagai pengaman dan identifikasi keaslian, khususnya untuk kepentingan legalisasi dan pencalonan pejabat publik.
Ironisnya, meski sarat kejanggalan, dokumen tersebut disebut lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Agus Abadi resmi menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana ketelitian penyelenggara pemilu?
Dugaan pemalsuan kian menguat setelah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyampaikan klarifikasi resmi. Berdasarkan penelusuran administratif, nama Agus Abadi tidak tercatat dalam arsip kelulusan, termasuk pada data sekolah yang pernah diserahkan ke Dinas Pendidikan.
Ijazah dengan Nomor Seri 04 OB UM 0221384 tertanggal 10 Juni 1993 yang diklaim milik Agus Abadi tidak memiliki jejak administratif baik di tingkat sekolah, cabang dinas, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Lebih jauh, legalisir keabsahan ijazah tersebut juga tidak pernah tercatat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sidoarjo, wilayah yang secara administratif seharusnya menjadi rujukan pengesahan dokumen pendidikan SMA Jaya Sakti.
“Ini bukan sekadar dugaan. Fakta-fakta administratif menunjukkan ijazah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tidak tercatat, tidak terlacak, dan cacat secara prosedural,” tegas Baihaki Akbar, Ketua Umum AMI.
Atas rangkaian temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Unit IV Subdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk segera menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Kediri tersebut.
Baca Juga: Pupuk Langka dan Mahal di Sampang, AMI Siap Gelar Demo Besar Bersama Petani se-Jawa Timur
AMI menilai lambannya penanganan perkara justru membuka ruang spekulasi publik dan menciptakan preseden buruk penegakan hukum, seolah ada perlakuan istimewa bagi pejabat publik.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Jika rakyat biasa bisa diproses, maka pejabat publik pun wajib tunduk pada hukum tanpa pengecualian,” tegas Baihaki.
Tak berhenti pada ranah pidana, AMI juga menekan aspek etik dan politik. Organisasi ini mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan untuk segera mencopot dan memecat oknum berinisial AA dari jabatan serta keanggotaan partai.
Menurut AMI, dugaan penggunaan ijazah palsu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap etika politik, integritas partai, dan mandat rakyat.
Baca Juga: HUT ke-1 Kemenimipas, Baihaki Akbar Sebut Momentum Perkuat Transparansi dan Pembinaan WBP
“Partai politik seharusnya menjadi benteng moral demokrasi. Menutup mata sama saja dengan melegalkan kebohongan di ruang kekuasaan,” ujarnya.
Sebagai catatan, penggunaan ijazah palsu dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu dan regulasi pencalonan pejabat publik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Agus Abadi, pimpinan DPRD Kabupaten Kediri, maupun DPP PDI Perjuangan terkait dugaan serius yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Satu hal yang pasti, kasus ini bukan sekadar soal selembar ijazah melainkan ujian nyata bagi supremasi hukum, integritas demokrasi, dan keberanian negara menindak kebohongan di balik kekuasaan.
Editor : Redaksi