BANGKALAN || Pantaukota.com – Marwah DPRD Kabupaten Bangkalan kembali berada di ujung tanduk. Dua oknum anggota DPRD berinisial RTW dan APW diduga terekam tengah asyik dugem di sebuah tempat hiburan malam.
Video yang beredar luas di masyarakat itu sontak memantik kemarahan publik, khususnya di tengah kuatnya nilai religius dan budaya Madura yang menjunjung tinggi etika serta kepatutan moral.
Baca Juga: Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah
Aliansi Madura Indonesia (AMI) tak tinggal diam. Organisasi tersebut secara tegas mendesak agar RTW dan APW dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPRD Bangkalan, bahkan diminta agar partai politik pengusung segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menilai dugaan perilaku tersebut sebagai bentuk kegagalan moral seorang wakil rakyat dalam menjaga kehormatan jabatan dan lembaga yang diwakilinya.
“Anggota DPRD adalah pejabat publik. Jabatan itu melekat 24 jam. Apa pun yang mereka lakukan di ruang publik tetap membawa nama lembaga dan rakyat yang diwakili. Dugem di tempat hiburan malam, jika benar, adalah tamparan keras bagi etika wakil rakyat,” tegas Baihaki Akbar, Kamis (18/12).
Menurut AMI, tindakan RTW dan APW tidak bisa dipandang sebagai urusan pribadi. Sebaliknya, hal tersebut berpotensi kuat melanggar Kode Etik Anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) serta peraturan internal DPRD yang mewajibkan anggota dewan menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga.
AMI menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka dampaknya bukan sekadar mencoreng nama pribadi, tetapi merusak marwah DPRD Bangkalan secara institusional dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Baca Juga: Pupuk Langka dan Mahal di Sampang, AMI Siap Gelar Demo Besar Bersama Petani se-Jawa Timur
“Ini bukan soal benar atau salah secara hukum pidana, tetapi soal kepantasan dan moralitas. DPRD adalah simbol kepercayaan rakyat. Ketika simbol itu rusak, maka yang hancur adalah legitimasi lembaga,” lanjut Baihaki.
Atas dasar itu, AMI mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bangkalan agar segera bertindak cepat dan tidak terkesan melindungi oknum. Pemeriksaan diminta dilakukan secara terbuka, transparan, dan objektif, demi menjaga integritas lembaga.
Tak hanya itu, AMI juga menuntut partai politik pengusung RTW dan APW untuk tidak cuci tangan dan segera mengambil langkah tegas berupa sanksi organisasi hingga PAW.
“Partai politik harus bertanggung jawab. Jangan sampai rakyat menilai partai ikut membiarkan pelanggaran etika demi kepentingan politik,” tegasnya.
Baca Juga: HUT ke-1 Kemenimipas, Baihaki Akbar Sebut Momentum Perkuat Transparansi dan Pembinaan WBP
AMI bahkan memperingatkan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutan tersebut diabaikan dan tidak ada langkah konkret dari DPRD Bangkalan maupun partai terkait.
“Jika penegakan kode etik mandek dan dibiarkan, AMI siap turun ke jalan. Ini perlawanan moral terhadap pembiaran pelanggaran etika pejabat publik,” ujar Baihaki dengan nada keras.
Bagi AMI, ketegasan dalam menegakkan etika bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama menjaga kehormatan lembaga legislatif. Tanpa ketegasan, DPRD berisiko kehilangan wibawa dan semakin jauh dari kepercayaan rakyat yang seharusnya mereka wakili.
Editor : Redaksi