SURABAYA // Pantaukota.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) membongkar dugaan praktik mafia dalam pelaksanaan Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (KIR) di Jawa Timur.
Sejumlah kendaraan diduga kuat dinyatakan lulus uji KIR tanpa pernah dihadirkan secara fisik ke lokasi pengujian. Temuan ini mengindikasikan adanya manipulasi serius terhadap sistem pengujian kendaraan yang sejatinya menjadi benteng utama keselamatan publik.
Baca Juga: Video @viralforjustice Bermuatan SARA Picu Kekhawatiran, AMI Kritik Keras Narasi Pemecah Belah
Berdasarkan hasil penelusuran AMI, modus yang digunakan terbilang terang-terangan dan sistematis. Foto kendaraan yang sebelumnya telah menjalani uji KIR diduga dipakai ulang untuk memalsukan kehadiran kendaraan lain.
Dengan cara tersebut, kendaraan yang tidak pernah melalui pemeriksaan teknis tetap memperoleh bukti lulus uji KIR secara resmi dan sah secara administrasi.
AMI menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedur atau kesalahan administratif. Lebih dari itu, ini merupakan kejahatan serius yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Uji KIR adalah instrumen negara untuk memastikan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi laik jalan. Ketika prosedur ini dimanipulasi, kendaraan berisiko tinggi dibiarkan melintas bebas di ruang publik, mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
Lebih jauh, AMI menegaskan praktik curang semacam ini hampir mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan langsung dalam proses pengujian. Dugaan kuat mengarah pada penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan secara sadar, terstruktur, dan berulang.
Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Madura Indonesia secara resmi melaporkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan, penyalahgunaan wewenang, serta praktik curang dalam pelaksanaan uji KIR yang secara nyata merugikan kepentingan publik dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.
AMI mendesak Kejati Jawa Timur agar tidak berhenti pada pemeriksaan pelaksana teknis di lapangan semata. Penegak hukum diminta menelusuri secara menyeluruh kemungkinan keterlibatan pejabat struktural, penanggung jawab unit kerja, hingga pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Pupuk Langka dan Mahal di Sampang, AMI Siap Gelar Demo Besar Bersama Petani se-Jawa Timur
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia, Baihaki Akbar, menegaskan bahwa persoalan ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap amanah publik.
“Ini bukan kesalahan prosedur biasa. Ini kejahatan jabatan yang mempertaruhkan nyawa masyarakat. Kami meminta Kejati Jawa Timur bertindak tegas, profesional, dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh oknum Dinas Perhubungan yang bermain di balik kewenangan,” tegas Baihaki.
Selain mendorong proses hukum, AMI juga menilai bahwa dugaan mafia uji KIR ini tidak bisa dilepaskan dari fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap pemerintah kabupaten/kota. Sebagai pemegang kewenangan pembinaan teknis dan evaluasi kinerja Dinas Perhubungan daerah, Pemprov Jatim didesak untuk tidak bersikap pasif atau lepas tangan atas dugaan penyimpangan yang terjadi secara berulang.
Aliansi Madura Indonesia meminta Gubernur Jawa Timur beserta jajaran terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem uji KIR di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Malang.
Langkah konkret seperti pemeriksaan internal hingga penonaktifan sementara oknum-oknum yang diduga terlibat dinilai penting untuk menjamin objektivitas proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga: HUT ke-1 Kemenimipas, Baihaki Akbar Sebut Momentum Perkuat Transparansi dan Pembinaan WBP
AMI menegaskan, apabila Pemprov Jawa Timur gagal mengambil langkah tegas dan korektif, maka sikap tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan di sektor transportasi darat. Kondisi ini tidak hanya melemahkan upaya penegakan hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
“Pemprov Jawa Timur tidak boleh hanya menunggu proses hukum. Pembinaan dan pengawasan adalah kewajiban konstitusional. Jika dibiarkan, praktik uji KIR fiktif ini akan menjadi preseden buruk dan berpotensi meluas ke daerah lain,” tambah Baihaki.
Menurut AMI, pembiaran terhadap praktik uji KIR fiktif sama artinya dengan melegalkan kendaraan tidak laik jalan beroperasi bebas di ruang publik. Karena itu, penindakan hukum yang tegas dan menyeluruh, disertai langkah korektif dari pemerintah daerah, dinilai mutlak diperlukan demi menjaga keselamatan masyarakat serta marwah penegakan hukum di Jawa Timur.
Editor : Redaksi