SURABAYA || Pantaukota.com - Pengacara Sahid and Partner yang berkantor di Gedung Graha Pena Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya melaporkan oknum penyidik unit II subdit II Ditreskoba Polda Jatim yang diduga bertindak sewenang wenang melanggar ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, di Bid Propam Polda Jatim, Selasa, (9/9/2025).
Pada saat ditemui Sahid, SH mengatakan, bahwa dalam proses penanganan perkara harus mematuhi prosedur dalam melakukan penyidikan, proses pemeriksaan seseorang tersangka merupakan tahapan penting dalam memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perlu diketahui hak hak tersangka dilindungi menurut KUHAP.
Baca Juga: Polda Jatim Siapkan 194 Pos Operasi Lilin Semeru untuk Pengamanan Nataru
"Seorang tersangka memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum/pengacara, hak untuk tidak diperlakukan secara kasar, intimdasi, paksaan, tekanan fisik maupun tekanan psikis, apabila hak tersangka diabaikan hal ini melanggar ketentuan pasal 52 dan pasal 56 kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP), menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan, tersangka harus diperlakukan secara adil, bermartabat," tuturnya.
Baca Juga: Polda Jatim Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Award 2023
Lanjut Sahid, apabila seseorang ditetapkan tersangka, penyidik wajib memberikan salinan BAP kepada tersangka atau kuasa hukumnya, sampai saat ini kami tidak diberikan salinan BAP sebagai hak tersangka atau kuasa hukum nya, selaku kuasa kami saya meminta secara langsung maupun secara permohonan tertulis, ini merupakan melanggar hukum Pasal 72 KUHAP.
Baca Juga: Korban Kanjuruhan Dapatkan Santunan Dari Polda Jatim
"Atas permintaan tersangka atau kuasa hukumnya pejabat yang berwenang (penyidik) wajib memberikan turunan, salinan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan persidangan," tegas Sahid.
Tapi anehnya sambung Sahid, oknum yang menangani perkara tersebut diduga melanggar kode etik dan administratif, melanggar hak asasi manusia juga menghalang halangi proses penegakan hukum dan menghambat kuasa hukum
Presumption of innocence menjungjung asas praduga tak bersalah.
"Sangat disayangkan peristiwa hukum yang menimpa klien kami, yang mana didalamnya proses hukum yang sedang di jalani terselip peristiwa kesewenang wenangan yang dilakukan oleh oknum penyidik unit II subdit II Ditreskoba Polda Jatim. Yang mana tindakan- tindakan tersebut mencoreng institusi polri dan semangat Prediktif, Responsibility dan transpraransi yang di gaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keadilan dan hukum tidak boleh diabaikan kami minta kepada Kadiv. Propam Mabes Polri Karo Wabprof, Divpropam Polri, Kabid Propam Polda Jatim untuk mengambil tindakan tegas Pro Justicia dalam menyelesaikan peristiwa hukum yang menimpa klien kami," imbuhnya.
Editor : Redaksi