SURABAYA | pantaukota.com – Pasalnya Proyek Gorong – gorong yang ada di Jl. Gubeng Klingsingan gg.5 kelurahan gubeng, kecamatan gubeng, Kota Surabaya diduga melakukan penyimpangan.
Tak sesuai Rangkaian Anggaran Belanja (RAB), Proyek yang dikerjakan terkesan asal jadi, dinilai tidak transparan kepada Masyarakat karena tidak adanya papan nama anggaran proyek, sehingga warga kesulitan untuk mengawasinya.
Ironisnya proyek tersebut mengalami kendala, karena kurangnya pengawasan dari pihak terkait, proyek tersebut dianggap melanggar uu No.14 tetang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Salah satu warga yang ditemui berinisial (HA), Menyangkan dengan adanya pekerjaan di kampungnya namun warga tidak bisa mengetahui besaran anggaran yang di gunakan.
“kami kesulitan mengawasi proyek terkesan ditutup – tutupi, di tambah dalam pengerjaan asal – asalan terlihat pemasangan tidak sesuai standart oprasional prosedur (SOP),ungkapnya.
Pekerja memasang BOX culvert terlihat genangan air dan tidak adanya pemasangan pasir batu, sedangkan standart oprasional prosedur (SOP) seharusnya pemasangan box culvert tersebut, harus kering serta ada pemasangan sirtu sebagai alasnya. Proyek tersebut terbukti tidak safety dalam persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja ( K3 ).
Saat kami coba konfirmasi kepada pihak pelaksana ,pihak tidak di Lokasi tersebut. Kami pun mencoba mengkonfirmasi pekerja di Lokasi, saat di tanya tentang keberadaan pelaksana para perkerja hanya bisa memberi tahu nama dan nomor hp/whatsaap pelaksana. Perlu di ketahui konfirmasi kepada pihak – pihak terkait untuk mendapatkan informasi publik, dan pemberitaan yg berimbang.
Saat pelaksana di konfirmasi melalui whatsaap. belum ada jawaban perihal pekerjaan yg tidak sesuai strandart oprasional prosedur (SOP) tanpa adanya parapekerja yang memakai (K3) dan pemasangan BOX Culvert yg masih ada genangan air, tanpa adanya sirtu sebagai alas.
Menurut Amanah undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP) No.14 Tahun 2008 , perpres no.54 tahun 2010 dan no.10 tahun 2012, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek, nomor kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini di tayangkan media masih akan tetap menggali informasi/konfirmasi terkait amburadulnya proyek Pembangunan tersebut.
Editor : Umar Faruq