Main Aman di Balik Kabel: Sorotan Tajam untuk Kapolrestabes Surabaya

Reporter : Anam

SURABAYA || Pantaukota.com – Ada yang janggal di balik semrawutnya kabel jaringan telekomunikasi yang hilang di Kota Pahlawan. Warga mulai resah, Telkom pun merugi, namun pelaku pencurian masih bebas berkeliaran. Pertanyaannya di mana aparat penegak hukum ketika fasilitas umum dicabik - cabik di depan mata?

Sejak Kombes Pol Luthfie Sulistiawan resmi menjabat Kapolrestabes Surabaya, publik menaruh harapan besar akan hadirnya keamanan yang nyata. Namun, baru seumur jagung menjabat, sorotan tajam sudah mengarah padanya. Bukan pujian, melainkan desakan agar ia dicopot dari jabatan. Alasannya: Surabaya dinilai tidak lagi aman, bahkan dari sekadar pencurian kabel milik Telkom.

Baca juga: Patroli Skala Besar, Amankan Pemuda Bawa Sajam

Kasus pencurian kabel di Pacar Kembang Gang 5, yang terjadi pada 14 Oktober 2025, menjadi titik awal mencuatnya ketidakpuasan publik. Rekaman CCTV sudah ada, laporan resmi pun telah dibuat dengan nomor LP/B/1188/X/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Namun hingga kini, penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya seperti jalan di tempat.

“Surabaya makin tidak aman. Di bawah kepemimpinan Kapolrestabes yang baru, masyarakat bukan makin tenang, tapi justru makin takut,” ujar Moh. Hosen, Ketua KAKI Jatim, dengan nada kecewa.

Ia menilai aparat seolah kehilangan taringnya. “Sudah ada bukti, sudah ada laporan, tapi tidak ada tindakan. Kalau begini, untuk apa ada aparat?”

Ironisnya, bukan hanya di Pacar Kembang. Aksi perusakan dan pencurian fasilitas umum juga terjadi di kawasan Manukan Indah, wilayah hukum Polsek Tandes.
Namun ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Jumeno hanya menjawab singkat: “Masih proses lidik.”

Padahal, menurut sumber yang diperoleh, pihak kepolisian sudah memegang surat permohonan penggalian kabel Telkom yang ditulis tangan dan ditandatangani empat orang. Tapi ketika ditanya soal kebenaran dokumen itu, sang Kanit bungkam.

Baca juga: Misteri Hilangnya Mahasiswi UBAYA Terungkap, Jasad Dibungkus Koper dan Dibuang

“Kalau sudah ada petunjuk begitu, kenapa tidak ditindaklanjuti?” tanya Hosen.

Kritik pun datang dari kalangan hukum. Sahala Panjaitan, pengamat hukum Surabaya, menilai penegakan hukum dalam kasus ini terlihat setengah hati.

“Kalau sudah ada kerugian dan laporan resmi, seharusnya aparat langsung bertindak. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.

Menurutnya, pencurian dan perusakan fasilitas umum bisa dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP. “Apalagi sudah ada bukti CCTV dan tanda tangan pelaku, harusnya tidak sulit,” tambahnya.

Baca juga: Dua Pelaku Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kini, sorotan tak hanya berhenti di tingkat Polrestabes. Nama besar Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang, Wakapolda Brigjen Pasma Royce, hingga Kabid Propam Polda Jatim ikut disebut. Mereka diminta turun tangan dan memberi atensi serius atas dugaan ketidakprofesionalan jajaran di bawahnya.

“Kalau memang tidak serius menegakkan hukum, lebih baik dicopot saja. Ini sudah jelas merugikan banyak pihak,” pungkas Hosen dengan nada tegas.

Di tengah tumpukan kabel yang raib dan janji penyelidikan yang tak kunjung usai, publik kini hanya bisa bertanya Apakah keadilan akan tersambung kembali seperti jaringan kabel yang terputus itu?

Ataukah justru dibiarkan kusut di antara dugaan kepentingan dan kelalaian yang tak tersentuh hukum?

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru