APMP Jatim Siapkan Bukti Baru Bongkar Skandal Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo

Reporter : Anam
Direktur APMP Jatim

SURABAYA || Pantaukota.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Jawa Timur (APMP Jatim) kembali menunjukkan sikap keras dan tanpa kompromi terhadap dugaan skandal korupsi di tubuh RSUD Dr. Soetomo.

Tak ingin kasus ini menguap begitu saja, APMP Jatim memilih “jemput bola” dengan inisiatif menyerahkan langsung dokumen dan bukti baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya guna memperkuat proses hukum yang kini tengah berjalan.

Baca juga: Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Dilimpahkan ke Kejari, APMP Desak Penanganan Cepat

Langkah ini diambil setelah penanganan perkara dugaan korupsi tersebut resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejari Surabaya pada April 2026 lalu. Namun, perpindahan kewenangan itu justru menjadi sorotan tajam, karena publik menuntut agar kasus besar ini tidak berhenti hanya pada formalitas administrasi.

Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma, menegaskan bahwa pergantian institusi penanganan tidak boleh dijadikan tameng untuk memperlambat apalagi melemahkan proses hukum.

“Jangan sampai pelimpahan ini hanya menjadi cara halus untuk mengulur waktu. Data sudah terang, audit sudah jelas, kerugian negara sudah tercatat. Tidak ada alasan bagi Kejari Surabaya untuk berjalan lambat. Kami ingin penegakan hukum, bukan drama birokrasi,” tegas Acek, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, dasar penanganan perkara ini sangat kuat karena mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2015 hingga 2024 yang memuat berbagai temuan serius terkait pengelolaan anggaran di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut.

“Kami memastikan tidak ada ruang untuk intervensi atau permainan belakang layar. Basis data dan temuan kerugian negara sudah sangat jelas. Kejari Surabaya wajib membuktikan profesionalismenya secara terbuka, bukan diam-diam,” lanjutnya.

Baca juga: Nyaris Satu Dekade Bermasalah, RSUD Dr Soetomo Tak Lolos dari ‘Kutukan’ Temuan BPK

Tak hanya itu, APMP Jatim juga mendesak Kejati Jatim agar tidak lepas tangan dan tetap menjalankan fungsi pengawasan serta supervisi. Menurut mereka, pengawalan dari tingkat provinsi sangat penting agar arah penanganan perkara tidak melenceng dan tetap fokus pada aktor utama yang harus bertanggung jawab.

Sebagai bentuk kontrol publik, APMP Jatim juga menuntut Kejari Surabaya untuk rutin menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada masyarakat. Transparansi dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak runtuh.

“Kasus ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut uang rakyat, pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Kalau dibiarkan kabur, maka yang rusak bukan hanya keuangan daerah, tapi juga moral birokrasi,” ujarnya.

Acek juga mengajak seluruh elemen pemuda, aktivis, hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar menjadi momentum pembenahan besar terhadap tata kelola keuangan dan manajemen di RSUD Dr. Soetomo maupun birokrasi di tubuh Pemprov Jatim.

Baca juga: Rp75,9 Miliar Dituding ‘Bocor Alus’ di Dinas Pendidikan Jatim, APMP Soroti Pola Berulang Temuan BPK

“Mari bersama-sama kawal kasus ini sebagai bukti ikhtiar pembenahan tata kelola keuangan manajemen RSUD Dr. Soetomo maupun birokrasi di tubuh Pemprov Jatim, termasuk Khofifah Indar Parawansa selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Jangan sampai ada yang kebal hukum atau sengaja dilindungi,” tandasnya.

Lebih lanjut, Acek memastikan bahwa minggu depan pihaknya akan secara resmi menyerahkan tambahan bukti baru kepada Kejari Surabaya, sekaligus menggelar konferensi pers sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

“Kami minggu depan akan memberikan bukti-bukti tambahan ke Kejari Surabaya dan menggelar konferensi pers. Kami ingin publik tahu, kasus ini tidak akan kami biarkan tenggelam. Kami akan terus kawal sampai ada pertanggungjawaban yang nyata,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru