Akhir cerita Sepeda Motor milik Tantenya yang dipinjam MZA yang viral telah dikembalikan

Reporter : Muhlas

Pantaukota.com||Surabaya.- Berawal perkara dari adanya video rekaman CCTV tentang terjadinya dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah jalan Petemon kali 2 Surabaya. Kemudian sejumlah warga di gang tersebut menuduh pelakunya adalah MZA, bahwa kejadian itu kemudian dihubungkan dengan kejadian sebelumnya yaitu MZA ini meminjam sepeda motor nopol L 6853 AAT milik Tantenya inisia R yang belum dikembalikan.

Akhirnya perkara itu memuncak ketika orang tua MZA diminta datang ke Pos Yandu RT 02 dan dalam pertemuan itu hadir ketua RT. ketua RW. korban dan beberapa warga.

"Dalam pertemuan tersebut pihak korban WS dan DNS memojokkan orang tua MZA dan diminta mengganti sepeda motor mereka yang diduga dilakukan oleh MZA. Namun orang tua MZA menyatakan bahwa menyerahkan proses ini secara hukum apabila MZA adalah pelakunya,"ujarnya.

Menurut Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Krisno, Pipon Rudiantono.SH.MH dan Dkk MZA melihat bahwa apa yang dilakukan oleh orang tua MZA sudah benar, karena MZA ini sudah dewasa, apapun yang dilakukan oleh MZA merupakan tanggung jawab dia sendiri. 

Justru kami menyayangkan sikap dari warga yang memaksa orang tua MZA bertanggung jawab dan Kami menyoroti narasi-narasi yang ada di video yang beredar yang menuduh MZA melakukan tindakan pencurian sebelum adanya putusan hakim yang menyatakan bahwa MZA adalah pelakunya." Ujar Anto. 

Selain itu, kami juga menyayangkan narasi di akun media sosial yang menyatakan bahwa orang tua korban tidak tanggung jawab. Padahal orang tua MZA ini menurut kami sudah bijak dalam menyikapi permasalahan tersebut.

Berjalannya waktu akhirnya MZA tertangkap dengan tuduhan Pasal 477 tentang Pencurian, dari sini jelas bahwa tidak ada Laporan Penggelapan.

Terkait Perkara diduga Penggelapan yang dituduhkan ke MZA karena pemilik motornya adalah Tantenya sendiri (R) pihak orang tua sudah berusaha mencari keberadaan sepeda motor,berdasarkan pengakuan MZA sepeda motor di titipkan ke teman, dengan berjalannya waktu Tantenya (R) mendesak orang tua MZA untuk mengganti sepeda motornya yang dibawa MZA yang belum dikembalikan meminta ganti sepeda motor yang dibawa 

Atas kejadian tersebut keluarga MZA bertanggung jawab akhirnya Ibu MZA ingin membelinya, tetapi Tantenya (R) ini menolak katanya BPKB di jaminkan, selang berapa hari Tantenya (R) meminta jaminan uang sejumlah 3 juta selama proses pencairan sepeda motor, akhirnya Ibu MZA menyetujui permintaan Tantenya (R) dengan memberikan uang 3 juta, akan tetapi pada saat akan dimintai tanda tangan surat pernyataan tentang penerimaan uang itu Tantenya (R) berubah dan meminta kompensasi selama sepeda motor dipinjam sampai ketemu dianggap sewa dengan nilai per hari Rp.20.000. (dua puluh ribu) 

"Pada saat itu saya sendiri sebagai pihak yang meminta tanda tangan dan menyerahkan uang tersebut atas pertimbangan Ibu MZA memutuskan membatalkan karena sudah tidak realistis lagi pada saat itu disaksikan kakak perempuan R dan anaknya R ," ungkapnya. 

Hingga pada Senin malam, 27 April 2026 akhirnya sepeda motor diambil dari teman MZA yang kemudian meminta tolong sama kakak perempuan (R) dan dimasukan sepeda motor kedalam rumah oleh anak lakinya (R). Dan keesokan harinya Ibu MZA mewakili Ayahnya meminta maaf atas Sepeda Motor yang dibawa MZA. 

Dari kejadian peristiwa di atas kami meminta agar polemik terkait kasus Penggelapan agar tidak disangkutpautkan lagi seperti video-video terdahulu. Mari kita menjunjung tinggi privasi, Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menghormati proses hukum yang berlaku. 

Kami Tim Kuasa hukum MZA tidak akan segan menempuh upaya hukum apabila muncul video-video yang menjurus pada fitnah, pencemaran nama baik dikemudian hari." Pungkas nya.

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru