pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Dugaan Main Mata Kadis Pendidikan Halsel

pantaukota.com leaderboard

Halmahera | pantaukota.com - Pengurus BKG Menduga Kadis Pendidikan kabupaten Halmahera selatan Main Mata dengan Pendiri Sekolah SMK YKM Terkait Pengalihan Status SMP Oikumene di desa sayoang Rabu, 21 Januari 2026

Pengurus Badan Kerja Sama Gereja (BKG) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan adanya praktik “main mata” antara Kepala Dinas Pendidikan dengan pihak yang mengaku sebagai pendiri Sekolah SMK YKM. Dugaan ini mencuat seiring beredarnya informasi bahwa status dan pengelolaan Sekolah SMP Oikumene diduga hendak dialihkan atau diklaim sepihak ke pendiri sekolah SMA/SMK YKM tanpa dasar hukum dan administratif yang jelas.

Menurut pengurus BKG, SMP Oikumene sejak awal berdiri merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan dan tanggung jawab gereja melalui struktur BKG. Sekolah ini dibangun dengan tujuan pelayanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat sekitar, dan selama ini dikelola secara sah berdasarkan dokumen pendirian, aset, serta legalitas yayasan yang diakui. Oleh karena itu, setiap upaya pengalihan status, kepemilikan, maupun pengelolaan sekolah harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan melibatkan pemilik sah.

Namun, belakangan muncul dugaan bahwa Kadis Pendidikan diduga memberikan ruang, bahkan dukungan, kepada pihak pendiri SMK YKM untuk mengklaim atau mengalihkan status SMP Oikumene. Dugaan ini diperkuat dengan adanya komunikasi dan langkah-langkah administratif yang dinilai tidak melibatkan BKG sebagai pihak yang sah dan bertanggung jawab atas sekolah tersebut. Pengurus BKG menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengurus BKG juga menegaskan bahwa jika benar terjadi pengalihan status sekolah tanpa persetujuan pemilik sah, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan di bidang pendidikan, termasuk ketentuan tentang yayasan, aset pendidikan, dan kewenangan pengelolaan sekolah swasta. Selain itu, tindakan tersebut dapat mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah.

Dampak dari polemik ini tidak hanya dirasakan oleh pengurus BKG, tetapi juga oleh guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua murid. Ketidakjelasan status sekolah menimbulkan keresahan, mengganggu proses belajar mengajar, serta berpotensi merugikan masa depan peserta didik. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang steril dari

kepentingan pribadi maupun kelompok.
Atas dasar itu, pengurus BKG mendesak agar Dinas Pendidikan bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menangani persoalan ini. BKG meminta agar seluruh proses administrasi dihentikan sementara sampai ada klarifikasi resmi dan penyelesaian yang adil berdasarkan hukum. Selain itu, BKG membuka kemungkinan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada instansi pengawas apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

Pengurus BKG berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan polemik ini secara objektif, demi menjaga marwah dunia pendidikan dan memastikan hak-hak lembaga, pendidik, serta peserta didik tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku (Red)

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper