pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Madas dan Ahli Waris Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan di Jalan Raya Darmo 153 Surabaya

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA — Organisasi Madura Asli Serumpun (Madas) bersama para ahli waris almarhumah Ibu Ardini menegaskan kepemilikan sah atas sebidang lahan yang berlokasi di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya kepada para penyidik di Harda Polrestabes siang ini  (Jumat,16 Januari 2026) 

Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi sekaligus bantahan atas tudingan penguasaan lahan secara tidak sah yang sempat mencuat ke publik.

Perwakilan Madas, Iwan selaku Wakil Ketua Umum (Waketum) Madas, menyampaikan bahwa klaim kepemilikan lahan tersebut didukung oleh dokumen hukum yang kuat dan lengkap. Dokumen itu antara lain berupa bukti kepemilikan Eigendom sejak tahun 1942, surat jual beli, serta akta hibah yang telah terdaftar secara resmi.

Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek lahan tersebut tercatat atas nama Toto, yang disebut sebagai salah satu ahli waris sah dari almarhumah Ibu Ardini.

Terkait pemasangan garis polisi (police line) di lokasi Jalan Raya Darmo 153, pihak Madas dan para ahli waris menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan aparat kepolisian. Mereka menegaskan bahwa pemasangan police line tersebut dilakukan secara resmi oleh Polrestabes Surabaya dan disertai dengan tanda terima penyitaan yang telah diterima oleh pihak ahli waris.

“Madas dan para ahli waris berkomitmen untuk patuh terhadap hukum serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iwan. 

Ia menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan untuk melakukan mediasi, melainkan untuk membantah klaim penguasaan sebelumnya sekaligus menunjukkan bukti kepemilikan yang dinilai sah dan kuat secara hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Madas juga membantah adanya dugaan laporan terkait peristiwa pengeroyokan yang disebut melibatkan almarhum H. Berlian dan pihak lainnya. Menurut Madas, peristiwa tersebut tidak pernah terjadi, sehingga laporan yang beredar dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Lebih lanjut, Madas meminta aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara transparan, objektif, dan menyeluruh guna memastikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau rekayasa hukum, Madas mendorong agar praktik yang mengarah pada “mafia tanah” dapat dibongkar dan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pendampingan hukum, Madas diwakili oleh Nasiruddin dari DPC Madas Kabupaten Bangkalan, sementara kuasa hukum para ahli waris ditangani oleh Rofi’i selaku pengacara.

Pihak Madas berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi para ahli waris almarhumah Ibu Ardini, tetapi juga menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum serta pemberantasan sengketa dan praktik ilegal pertanahan di Indonesia. (red)

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper