pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Kabel Telkom Digali di Depan Polsek Sukodono, Pencurian atau Sekadar “Penggalian” ?

Kegiatan Penggalian Fasum di Depan Polsek Sukodono
Kegiatan Penggalian Fasum di Depan Polsek Sukodono
pantaukota.com leaderboard

SIDOARJO || Matarakyat.net — Aksi pencurian kabel milik PT Telkom kembali mencuat dan kali ini memantik kegelisahan publik. Bukan tanpa sebab, lokasi kejadian berada tepat di depan Markas Komando (Mako) Polsek Sukodono, Sidoarjo area yang secara logika publik seharusnya menjadi zona paling aman dari tindak kriminal. Ironisnya, peristiwa ini bukan yang pertama, melainkan kali kedua terjadi di titik yang sama.

Kejadian tersebut segera memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin infrastruktur vital negara berupa kabel telekomunikasi dapat digali di depan kantor polisi tanpa kejelasan hukum yang tegas?

Apalagi, pencurian kabel Telkom bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan berdampak langsung pada layanan publik dan kepentingan strategis nasional.

Catatan sebelumnya, kasus serupa di lokasi ini pernah berhasil dihentikan oleh Tim SAS Suroso Telkom. Saat itu, Agus Hakim selaku mandor pekerjaan diamankan oleh Polres Sidoarjo bersama barang bukti berupa satu unit truk dan gulungan kabel Telkom hasil curian. Penanganan hukum berjalan jelas dan terbuka.

Namun, pada kejadian terbaru, situasinya diduga berbeda. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas penggalian kabel kembali terjadi di titik yang sama, namun para terduga pelaku tidak dibawa ke kantor polisi dan disebut-sebut dilepaskan begitu saja. Kondisi ini sontak memunculkan kecurigaan publik akan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Tim investigasi lapangan yang turun ke lokasi juga meminta keterangan sejumlah warga sekitar. Mereka membenarkan adanya aktivitas pengambilan kabel Telkom di area tersebut. Bahkan, beberapa warga mengaku heran karena kegiatan itu berlangsung di depan kantor polisi tanpa pengamanan atau garis larangan yang jelas.

Sumber di lapangan menyebutkan, aktivitas tersebut akhirnya dibubarkan oleh Tim SAS Telkom. Kendati demikian, tidak ada kejelasan apakah proses hukum tetap berjalan atau berhenti sebatas mengisi kegiatan di lokasi.

Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Sukodono AKP Iqbal Satya membantah adanya aksi pencurian kabel Telkom. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait penggalian jalan di depan Mako Polsek.

“Setelah kami mengetahui adanya penggalian jalan, kami langsung berkomunikasi dengan pihak pengawas Telkom. Pengawas Telkom datang ke lokasi dan kegiatan langsung dihentikan,” ujar AKP Iqbal Satya.

Menurutnya, tidak ditemukan unsur pencurian dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kabel Telkom belum sempat dikeluarkan dari dalam tanah.

“Kabel belum ada yang dikeluarkan, sehingga tidak benar jika disebut sebagai pencurian,” tegasnya.

Meski demikian, klarifikasi Kapolsek Sukodono dinilai belum sepenuhnya menjawab temuan di lapangan. Fokus publik kini bergeser pada aspek lain yang tak kalah penting, yakni dugaan perusakan fasilitas umum (fasum).

Berdasarkan pantauan dan dokumentasi tim investigasi, terlihat jelas adanya penggalian jalan di depan Mako Polsek Sukodono yang mengakibatkan kerusakan pada badan jalan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah aktivitas penggalian tersebut telah mengantongi izin dari instansi berwenang, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan, setiap kegiatan penggalian jalan umum wajib dilengkapi perizinan resmi dan disertai kewajiban mengembalikan kondisi jalan seperti semula. Ketidakjelasan status izin dan tanggung jawab ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah dugaan perusakan fasilitas umum akan tetap diproses secara hukum meskipun unsur pencurian dinyatakan tidak terpenuhi?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian maupun pengawas Telkom belum memberikan keterangan lanjutan terkait penanganan dugaan perusakan fasilitas umum di depan Mako Polsek Sukodono. Publik pun masih menunggu kejelasan: hukum benar-benar ditegakkan, atau justru digali dan ditutup kembali tanpa pertanggungjawaban.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper