pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Keabsahan Penangkapan dan Status Tersangka Dony Adi Saputra Digugat Lewat Praperadilan

pantaukota.com leaderboard

BANGKALAN || Pantaukota.com – Langkah hukum ditempuh oleh tim kuasa hukum Dony Adi Saputra, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kantor Hukum SHP & Partners Law Office secara resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jawa Timur c.q. Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl tertanggal 30 September 2025.

Gugatan praperadilan ini fokus pada dua persoalan utama, yaitu keabsahan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Dony Adi Saputra. Pihak pemohon menilai ada dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penegakan hukum yang dijalankan kepolisian.

Penangkapan Tanpa Dasar Hukum Dituding Melanggar KUHAP

Sahid, kuasa hukum pemohon dari SHP & Partners Law Office, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan atas penunjukan keluarga Dony Adi Saputra. Poin pertama yang menjadi sorotan adalah keabsahan penangkapan yang dilakukan pada 10 Februari 2025 di kediaman Dony di Pejagan, Bangkalan.

"Gugatan praperadilan diajukan terkait dua poin utama. Pertama, keabsahan penangkapan Dony Adi Saputra. Penangkapan itu diduga tanpa dasar hukum yang jelas dan menyalahi ketentuan KUHAP". Ungkap Sahid.

Dugaan pelanggaran itu dikuatkan oleh fakta bahwa surat penangkapan resmi, menurut kuasa hukum, baru diterbitkan pada 8 Juli 2025, jauh setelah penangkapan Dony dilakukan. Jeda waktu yang lama ini menjadi dasar kuat bagi pemohon untuk mempertanyakan legalitas tindakan kepolisian.

Penetapan Tersangka TPPU Dipertanyakan Keterkaitannya dengan Pidana Pokok

Selain penangkapan, tim kuasa hukum yang berkantor di Graha Pena juga menggugat keabsahan penetapan tersangka TPPU terhadap kliennya yang tertanggal 7 Juli 2025.

Mereka menilai proses penetapan ini belum memiliki kejelasan dan kepastian keterkaitan antara kasus TPPU dengan pidana pokok (predicate crime) yang menjadi syarat formil dalam proses penyidikan. Dalam kasus TPPU, harus ada kejelasan mengenai asal muasal harta atau uang hasil dari tindak pidana tertentu sebelum akhirnya dicuci.

Sahid menegaskan bahwa permohonan praperadilan ini adalah hak konstitusional klien mereka sebagai tersangka.

"Praperadilan merupakan hak klien kami sebagai tersangka yang diambil sebagai langkah hukum untuk dapat saling mengontrol proses penegakan hukum terhadap klien kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk melindungi hak-hak klien kami," tegasnya.

Dengan diajukannya praperadilan ini, PN Bangkalan akan menguji apakah tindakan penyidik Polda Jatim, khususnya terkait penangkapan dan penetapan tersangka Dony Adi Saputra, sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper