pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Samsat Ketintang Diduga Sarang Pungli

Pintu depan Samsat Surabaya selatan
Pintu depan Samsat Surabaya selatan
pantaukota.com leaderboard

Surabaya || Pantaukota.com – Di balik tulisan besar “Zona Integritas” yang menyambut di pintu masuk Samsat Surabaya Selatan Ketintang, yang beralamatkan di jalan Jetis Seraten, Ketintang, Gayungan, Surabaya, justru tersimpan aroma busuk dugaan praktik haram pungutan liar (pungli) yang semakin sulit disangkal. Pelayanan publik yang seharusnya bersih dan transparan kini berubah menjadi ladang subur praktik percaloan yang tersistematis.

Kejanggalan ini dialami langsung oleh seorang wajib pajak berinisial (IL), pada Selasa, 8 Juli 2025, saat hendak mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan kendaraan miliknya.

Berharap mendapat pelayanan yang sesuai prosedur telah pupus saat petugas menyampaikan bahwa data kendaraan tersebut tidak ditemukan, bahkan petugas menyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tidak aktif atau milik seseorang yang telah meninggal dunia.

Ditengah tengah kegelisahan IL yang bingung dengan proses yang terkendala, tak berselang lama, datang seorang yang diduga calo, menawarkan "bantuan" dengan tarif Rp2.300.000. , agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Gambar ini bukti bahwa tidak ada perubahan atas nama di STNK yang baru masih sama dengan yang lamaGambar ini bukti bahwa tidak ada perubahan atas nama di STNK yang baru masih sama dengan yang lama

Dua hari kemudian, tepatnya pada kamis 10 Juli 2025, STNK baru pun telah jadi namun anehnya tanpa ada perubahan data apapun dan masih sama dengan data yang ditolak petugas. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa oknum petugas Samsat sendiri terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

 “Kalau memang datanya tidak ada dan NIK dinyatakan tidak aktif, bagaimana mungkin bisa keluar STNK dengan nama yang sama? ini patut diduga ada permainan orang dalam,” tegas IL, saat di konfirmasi oleh wartawan pantau kota. (12/07/2025).

Jika benar - benar terbukti adanya pungli dan keterlibatan oknum petugas, maka perbuatan ini secara langsung melanggar peraturan perundang-undangan:

 

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang menerima hadiah karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ancaman hukuman: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pasal 18 ayat (1): Penyelenggara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan. Pasal 54: Pihak yang dirugikan berhak melapor dan mendapatkan ganti rugi atas penyimpangan pelayanan publik.
  • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Pasal 5: PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungli.
  • Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Pelayanan publik harus dilakukan tanpa diskriminasi, tanpa biaya tambahan, dan mengutamakan transparansi.

Peristiwa ini menambah daftar panjang rapor merah pelayanan publik yang bobrok di tubuh birokrasi. Alih-alih menjadi pusat pelayanan yang efisien dan bebas pungli, Samsat Ketintang justru diduga menjadi ladang subur transaksi haram.

Ironisnya, pelayanan yang seharusnya sesuai dengan prosedur justru dipersulit, sementara itu jalur haram menjadi jalan utama.

Masyarakat menuntut kepolisian, kejaksaan, dan Inspektorat Jawa Timur turun tangan melakukan investigasi. Dan jika benar terbukti ada oknum petugas terlibat, maka harus diproses secara hukum pidana, administratif, dan pelanggaran kode etik, bukan sekadar pemindahan petugas atau pembinaan.

Zona Integritas tidak untuk menjadi slogan dekoratif. Namun komitmen terhadap pelayanan yang bersih, bebas pungli, dan akuntabel. Masyarakat jika dikhianati, maka yang rusak bukan hanya satu lembaga namun kepercayaan rakyat terhadap birokrasi pelayanan publik .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Ketintang belum memberikan klarifikasi resmi.

 

 Bersambung.....!!!

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper