Surabaya – Dugaan kasus penganiayaan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kupang, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Peristiwa itu kini menjadi sorotan publik setelah Jaringan Aktivis Pemuda Anti-Kekerasan Indonesia (JAPAI) menggelar audiensi dengan aparat kepolisian setempat.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ari. Dalam pertemuan itu, JAPAI menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses penanganan kasus serta menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil.
“Kami berharap kasus ini diusut secara terbuka dan tuntas. Kami juga meminta agar tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara selama penyelidikan berlangsung, mengingat masih ada satu saksi kunci yang belum ditemukan. Bahkan, data yang diberikan terkait saksi tersebut diduga fiktif,” tegas perwakilan JAPAI, M. Sholeh.
Pendamping hukum korban, advokat Hajattuloh, S.H., M.H., turut menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban bernama Fuad. Menurutnya, insiden bermula saat korban merekam tampilan layar monitor DJ di dalam klub. Aksi tersebut kemudian memicu kemarahan seorang perempuan yang diduga pemilik tempat hiburan tersebut.
“Korban sudah menghapus rekaman itu sesuai permintaan. Namun, situasi justru memburuk. Tak hanya ponselnya dirampas, korban juga diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah kru tempat hiburan,” ungkap Hajattuloh.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Sawahan. JAPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban.
.
Surabaya – Dugaan kasus penganiayaan terjadi di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Kupang, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Peristiwa itu kini menjadi sorotan publik setelah Jaringan Aktivis Pemuda Anti-Kekerasan Indonesia (JAPAI) menggelar audiensi dengan aparat kepolisian setempat.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ari. Dalam pertemuan itu, JAPAI menyampaikan keprihatinan atas lambannya proses penanganan kasus serta menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil.
“Kami berharap kasus ini diusut secara terbuka dan tuntas. Kami juga meminta agar tempat hiburan malam tersebut ditutup sementara selama penyelidikan berlangsung, mengingat masih ada satu saksi kunci yang belum ditemukan. Bahkan, data yang diberikan terkait saksi tersebut diduga fiktif,” tegas perwakilan JAPAI, M. Sholeh.
Pendamping hukum korban, advokat Hajattuloh, S.H., M.H., turut menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban bernama Fuad. Menurutnya, insiden bermula saat korban merekam tampilan layar monitor DJ di dalam klub. Aksi tersebut kemudian memicu kemarahan seorang perempuan yang diduga pemilik tempat hiburan tersebut.
“Korban sudah menghapus rekaman itu sesuai permintaan. Namun, situasi justru memburuk. Tak hanya ponselnya dirampas, korban juga diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah kru tempat hiburan,” ungkap Hajattuloh.
Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Sawahan. JAPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur dan memberikan keadilan bagi korban.
.
Editor : Rredaksi