SURABAYA | pantaukota.com – Relawan Bolone Mas Yon mendorong Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Surabaya untuk segera menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang (RAC) guna memilih Ketua DPC Ikadin Surabaya yang baru. Desakan ini muncul menyusul terbitnya Surat DPP Ikadin Nomor 002/DPP IKADIN/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di kalangan anggota Ikadin Surabaya.
Menurut Tauchid, S.H., salah satu relawan Bolone Mas Yon, surat tersebut bertentangan dengan AD/ART Ikadin dan tidak konsisten dengan surat-surat resmi yang sebelumnya dikeluarkan oleh DPP Ikadin. Ia menegaskan bahwa Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum., sebelumnya telah menerima mandat dari DPP Ikadin melalui Surat Nomor 041/DPP IKADIN/IX/2024 tertanggal 12 September 2024 untuk segera menggelar RAC pemilihan ketua.
"Namun, dalam surat terbaru, DPP Ikadin justru menyatakan bahwa mereka akan memberikan mandat baru untuk pelaksanaan RAC, yang bertentangan dengan surat sebelumnya dan berpotensi memicu kegaduhan di internal organisasi," ujar Tauchid.
Polemik Soal Kewenangan Pendaftaran Anggota
Sementara itu, Amirul Bahri, S.H., yang pernah menjabat sebagai pengurus bidang Keanggotaan DPC Ikadin Surabaya periode 2016-2020, turut menyoroti isi surat DPP Ikadin yang menyatakan penghentian sementara pendaftaran anggota dan penerbitan KTA bagi DPC yang masa kepengurusannya telah berakhir.
Amirul menegaskan bahwa pendaftaran anggota adalah kewenangan DPC, bukan DPP, sebagaimana diatur dalam AD/ART Ikadin. "DPP hanya berwenang menerbitkan KTA, bukan menghentikan pendaftaran anggota. Bahkan, dalam Surat DPP Ikadin Nomor 033/DPP/IKADIN/VI/2023, disebutkan bahwa pembuatan KTA bagi DPC yang berakhir masa kepengurusannya tetap dapat diproses setelah RAC digelar," jelasnya.
Desakan untuk Segera Melaksanakan RAC
Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H., Koordinator Aliansi Advokat Muda Ikadin Surabaya, menilai surat DPP Ikadin terbaru berpotensi mendelegitimasi kepemimpinan Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyanto, S.H., M.Hum. Padahal, menurutnya, Hariyanto masih aktif menjalankan tugas organisasi, termasuk dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Ikadin 2022 yang memilih Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H., sebagai Ketua Umum DPP Ikadin.
"Kami meminta DPP Ikadin untuk tidak terlalu jauh mengintervensi pelaksanaan RAC di Surabaya. Sesuai surat mandat yang telah diterbitkan sebelumnya, pelaksanaan RAC oleh Pak Hariyanto tetap sah dan konstitusional. Kami mendesak agar RAC segera dilaksanakan guna menjaga stabilitas organisasi," tegas Abd. Wachid Habibullah.
Dengan meningkatnya desakan dari berbagai pihak, kini semua mata tertuju pada langkah DPC Ikadin Surabaya dalam menanggapi polemik ini.
Editor : Rredaksi