SURABAYA | Pantaukota.com - Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector kembali mencuat. Kali ini, Imas Hanum Fauzia (28 tahun), seorang debitur dari CIMB Niaga Finance Cabang Malang, melaporkan tindakan yang diduga melanggar hukum tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan resmi teregister dengan nomor LP/B/644/X/2024/SPKT/POLDA Jatim pada 23/10/2024.
Dalam keterangannya, Imas menceritakan kronologi insiden yang terjadi pada 12 September 2024. Saat itu, usai mengikuti acara di sebuah villa di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, ia menghadapi situasi menegangkan saat mobil Mitsubishi Pajero miliknya yang berwarna hitam, dengan nomor polisi L 1397 AAT, dihadang oleh sekitar sepuluh orang yang mengaku sebagai debt collector dari PT Surya Inti Aman.
“Saya baru saja selesai acara dan hendak ke rumah makan ketika mobil saya dipepet oleh dua mobil dan sebuah motor. Mereka menggedor kaca mobil dan menunjukkan surat tugas untuk menarik kendaraan saya,” ujar Imas.
Imas mengatakan bahwa ia terpaksa menyerahkan kendaraannya setelah kunci mobil diambil paksa oleh oknum debt collector.
“Mereka mengancam saya dan teman saya. Kami diapit dan tidak diizinkan untuk menghubungi siapa pun,” tambahnya.
Setelah dibawa ke kantor CIMB Niaga Malang, Imas merasa tertekan karena dihadapkan dengan berbagai intimidasi dan ancaman “Mereka meminta saya untuk menandatangani dokumen yang tidak saya pahami sepenuhnya,” Terangnya.

Kekhawatiran Imas semakin bertambah ketika ia mengetahui bahwa dokumen yang diserahkan oleh debt collector tersebut diduga mengandung tanda tangan yang tidak pernah ia berikan.
“Saya tidak pernah dimintai tanda tangan atau menunjukkan KTP. Banyak barang pribadi saya yang tertinggal di mobil, termasuk perhiasan dan uang tunai,” ungkapnya.
Kuasa hukum Imas, Sukardi, SH, menegaskan bahwa tindakan tersebut murni pidana.
“Tidak seharusnya debitur dirampas di tengah jalan. Jika ada keterlambatan dalam pembayaran, seharusnya pihak kreditur menempuh jalur hukum, bukan melakukan tindakan sewenang-wenang seperti ini,” tegasnya.
Sukardi juga menjelaskan bahwa oknum debt collector tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penarikan kendaraan. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tata cara eksekusi jaminan fidusia.
“Surat tugas yang mereka tunjukkan hanya mencantumkan tiga nama, tetapi yang terlibat dalam penarikan ada sekitar sepuluh orang. Ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak sah dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Imas berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporannya dan memberikan keadilan baginya.
“Saya ingin keadilan dan perlindungan hukum. Saya tidak ingin ada debitur lain yang mengalami hal serupa,” imbuhnya.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama para debitur lainnya yang merasa khawatir akan tindakan serupa dari oknum debt collector. Banyak yang menyerukan agar pemerintah dan pihak berwenang melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik penagihan utang yang dianggap melanggar hak-hak debitur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CIMB Niaga Finance belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Imas dan kuasa hukumnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka sebagai debitur dan pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dalam menghadapi keterlambatan pembayaran.
Editor : Redaksi