pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Kejati Jatim Tahan Manager KSP Mitra Usaha Mandiri Semboro Terkait Dugaan Korupsi BWU

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA | Pantaukota.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pengurus Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri "Semboro" (KSP MUMS). 17/10/2024.

penyidik menahan DJA, seorang manager KSP MUMS, atas dugaan penyelewengan dana Kredit Wirausaha (BWU) yang disalurkan melalui salah satu bank BUMN Cabang Jember.

Penahanan DJA berlangsung selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Penahanan ini bukan yang pertama dalam kasus ini.

Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya, yaitu SD, IAN, dan MFH, yang diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan kredit yang berlangsung antara 2021 hingga 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada media pada Kamis, 17 Oktober 2024, menjelaskan bahwa DJA diduga mengajukan kredit fiktif atas nama sejumlah petani tebu di wilayah Jember dan Bondowoso.

Kredit tersebut seharusnya diajukan sesuai dengan persyaratan, termasuk kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula. Namun, DJA diduga memanipulasi data tersebut.

"Sebagian dana kredit yang diajukan tersangka DJA disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Windhu.

Penyidikan kasus ini dimulai pada 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024. Windhu juga menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 78 saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan untuk memperkuat penyidikan.

DJA diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka mencapai angka fantastis sebesar Rp 125.980.889.350.

Penahanan DJA ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan usaha kecil.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada pihak-pihak yang dirugikan.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper