pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Satpol PP Kembali Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kota Lama Surabaya

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA | Pantaukota.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan aksi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di Kawasan Kota Lama Surabaya. Dalam video yang beredar, sejumlah petugas Satpol PP terlihat bersiap menindak para pedagang yang dianggap melanggar peraturan daerah terkait penggunaan ruang publik untuk kegiatan komersial tanpa izin.

Aksi penertiban tersebut memicu reaksi dari warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu. Beberapa warga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Satpol PP dalam melakukan penyitaan barang dagangan. Selain itu, cara petugas menangani para pedagang juga menjadi sorotan. Banyak warga berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui peraturan mana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP, petugas memang memiliki kewenangan untuk menegakkan peraturan daerah (Perda). Termasuk di dalamnya adalah penertiban pedagang yang tidak memiliki izin atau melanggar aturan terkait penggunaan ruang publik. Namun, penegakan aturan ini harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Dalam video tersebut, Satpol PP menjelaskan bahwa para pedagang sudah beberapa kali diperingatkan untuk tidak berjualan di area tersebut. Namun, yang disayangkan adalah tindakan penertiban tidak dilakukan dengan pendekatan yang persuasif, preventif, dan edukatif. Para petugas terlihat tidak memperlihatkan sikap santun dalam menyampaikan aturan dan prosedur yang seharusnya dijelaskan dengan lebih baik kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan kesan bahwa petugas tidak sepenuhnya mengikuti SOP yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011.

Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas peraturan yang digunakan sebagai dasar penindakan oleh Satpol PP. Jika dalam prosesnya petugas menolak atau tidak mampu memberikan penjelasan, atau jika tindakan yang dilakukan melampaui kewenangan mereka, masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada instansi terkait atau Ombudsman untuk menyelidiki lebih lanjut prosedur yang telah dijalankan oleh Satpol PP.

Kejadian ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang transparan dan adil, di mana masyarakat sebagai objek dari aturan berhak untuk memahami aturan yang diberlakukan kepada mereka.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper