SURABAYA | Pantaukota.com - Dalam upaya memperkuat demokrasi di Surabaya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dengan agenda penting. Mereka mendorong agar "Kotak Kosong" segera dikampanyekan secara luas. 01/10/2024
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian MAKI untuk memperjelas legitimasi kotak kosong di masyarakat, memastikan bahwa calon tanpa gambar ini lebih dikenal dan dipahami oleh pemilih.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satrio, menyoroti dua poin utama dari hasil pertemuan dengan KPU, termasuk usulan menghadirkan dua kursi saat debat calon—satu untuk pasangan calon dan satu untuk kotak kosong.
"Ini penting karena baik KPU maupun MAKI memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat, termasuk memilih kotak kosong," ujar Heru.
Heru menegaskan bahwa memilih kotak kosong adalah hak konstitusional yang harus dipahami dan disosialisasikan oleh KPU. MAKI juga siap membentuk tim pemantau independen untuk memastikan integritas suara kotak kosong dalam Pilkada Surabaya, terutama mengingat selama ini hanya pasangan calon yang memiliki saksi di lapangan.
"Kami akan memastikan suara kotak kosong tidak tercecer dan hasilnya terjaga," tambahnya.
MAKI juga berencana menggalakkan sosialisasi mengenai kotak kosong ke masyarakat, khususnya di lingkungan kampung, sebagai alternatif pilihan dalam pemilu.
"Sosialisasi akan dilakukan secara masif untuk menjangkau seluruh elemen masyarakat," Ujarnya.
MAKI melihat pentingnya kotak kosong dalam mencegah dominasi calon tunggal yang seringkali dikendalikan oleh oligarki politik. Menurut Heru, situasi ini mencerminkan kegagalan partai politik dalam mencetak kader yang kompeten, meskipun menerima bantuan dana politik yang besar.
"Kotak kosong menjadi solusi untuk menghindari monopoli politik oleh satu kelompok," jelasnya.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menyambut baik inisiatif MAKI dan menganggapnya sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024.
Ia juga menyatakan bahwa KPU terus melakukan sosialisasi mengenai pemilihan dengan satu pasangan calon, serta menegaskan bahwa baik pasangan calon maupun kotak kosong adalah pilihan sah.
KPU akan mempertimbangkan usulan MAKI terkait penyediaan kursi untuk kotak kosong dalam debat calon dan akan menyampaikan gagasan tersebut ke KPU pusat.
"Kami akan sampaikan usulan ini secara berjenjang," tutup Soeprayitno.
Gerakan ini merupakan upaya MAKI dalam menjaga demokrasi yang inklusif dan mencegah monopoli kekuasaan oleh satu calon, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan Surabaya.
Editor : Rredaksi