pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Perppu Cipta Kerja Disebut Legalkan Kembali Perbudakan Modern

avatar pantaukota.com
pantaukota.com leaderboard

Jakarta,Pantaukota.com - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja melegalkan kembali perbudakan modern bagi pekerja/buruh.

"Menolak isi perppu nomor 2 tahun 2022. Bagaimana mungkin negara menjadi agen outsourcing, jelas dalam Perppu. Kalau Undang-undang 13 outsourcing itu dilarang dan ada 5 pengecualian, yaitu catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (15/1).

Namun, dalam Perppu yang telah diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut justru membuka kembali outsourcing atau pekerja alih daya dengan bebas. Selain itu, dia menyebut negara sebagai agen outsourcing.

"Tapi dalam Perppu outsourcing boleh, dan anehnya nanti yang menentukan boleh tidaknya outsourcing itu negara, kok negara jadi agen outsourcing," katanya.

Bahkan, dia juga menyebut kebijakan outsourcing dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja sebagai keajaiban dunia kesebelas setelah Candi Borobudur. "Ini keajaiban kesebelas setelah candi Borobudur. Keajaiban sepuluh dunia kan Candi Borobudur, sedangkan keajaiban kesebelas negara Indonesia menjadi agen outsourcing, jahat bener," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan merevisi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, revisi PP 35 tersebut sebagai konsekuensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebab, dalam UU Cipta Kerja tidak mengatur pembatasan Jenis Pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan/terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Sementara, dalam Perppu ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan. Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang mana hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah dalam PP.

"Konsekuensinya PP 35 tahun 2021 turunan cipta kerja yang membahas outsourcing itu akan kami rubah, jadi kami dalam proses merevisi PP 35 tersebut," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1).(Red)

Editor : pantaukota.com

pantaukota.com skyscraper
Featured   

UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

pantaukota.com - Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW Gate semakin…

Umum   

Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Oleh: Wilson Lalengke PEKANBARU - Dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merebak cepat dan sontak…