DIDUGA SEROBOT LAHAN WARGA DAN ASET PT KAI, PROYEK TIANG FIBER OPTIK MYREPUBLIC PICU PROTES WARGA

Reporter : Anam

SURABAYA // Pantaukota.com – Praktik ugal-ugalan korporasi penyedia jasa internet di Kota Pahlawan dinilai sudah mencapai aksi premanisme infrastruktur. Di kawasan padat penduduk Gubeng Klingsingan Gang 5, provider raksasa MyRepublic melalui vendor rekanannya nekat melakukan aksi "tanam paksa" tiang fiber optik secara sepihak. Minim sosialisasi, tanpa permisi, dan ditengarai kuat tanpa selembar pun izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tiang-tiang besi tersebut kini berdiri menantang hukum setelah ditanam menggunakan cor beton di pekarangan belakang rumah warga serta lahan milik BUMN PT KAI Daop 8.

‎Skandal penyerobotan lahan publik dan privat ini akhirnya memantik api perlawanan. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (5/6/2026), petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan turun melakukan inspeksi mendadak atas aduan warga yang terdampak pemasangan tiang. Petugas Trantib langsung menanyakan pengurus RT/RW mengenai legalitas perluasan jaringan MyRepublic apakah sudah mengantongi izin dari Pemkot?.

‎Namun, bukannya menunjukkan iktikad baik, pihak proyek MyRepublic justru mempertontonkan arogansi dan kebodohan hukum yang nyata. Saat awak media pantaukota.com melakukan klarifikasi via WhatsApp, Koordinator proyek bernama Agus melontarkan pembelaan konyol yang melecehkan regulasi daerah.

‎"Pemasangan tiang wifi di permukiman itu hanya cukup dengan izin dari pemangku setempat, yaitu RT dan RW. Kalau di jalan raya, baru itu butuh izin dari Pemkot," klaim Agus, seolah-olah menganggap pemukiman warga adalah wilayah tak bertuan yang bebas mereka eksploitasi demi meraup keuntungan bisnis semata.

‎Lebih mencengangkan lagi, demi memuluskan proyek yang di duga ilegal ini, Agus melancarkan manuver kotor dengan mencatut nama institusi penegak hukum. Ia berdalih bahwa kedatangan petugas Trantib Kelurahan tidak perlu dirisaukan karena urusan di lapangan sudah "dikondisikan" dan diurus oleh Pak Mahfud yang di ketahui sebagai Bhabinkamtibmas kelurahan Gubeng.

‎Terkait pernyataan Agus yang mencatut nama Pak Mahfud itu tidak benar adanya, pasalnya saat Pak Mahfud di konfirmasi oleh tim pantaukota.com via telfon Pak Bhabinkamtibmas gubeng itu menyatakan dengan tegas bahwa pernyataan Agus tidak benar.

‎" Saya tidak pernah melakukan hal yang di katakan oleh bapak Agus itu mas, tidak benar adanya pernyataan tersebut". Tegas Mahfud.(06/06/2026).‎

‎Agus bahkan sesumbar menegaskan bahwa proyek pengerjaan tiang wifi MyRepublic di kampung tersebut bersih dan tidak ada yang ilegal. Akan tetapi, sampai saat ini Agus bisa untuk membuktikan ucapannya secara administratif dengan menunjukkan berkas Izin Penempatan Infrastruktur, dokumen utilitas, atau surat persetujuan tertulis dari dinas terkait, sang koordinator tersebut bungkam seribu bahasa, dan tidak mampu menunjukkan satu lembar pun berkas perizinan resmi!.

‎Pernyataan sepihak dari kaki tangan MyRepublic ini jelas merupakan bentuk pembodohan publik dan pelecehan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Hukum di Surabaya secara mutlak menetapkan bahwa setiap tiang tumpu komersial wajib berizin resmi dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), tidak peduli di jalan protokol maupun di gang sempit pemukiman! Menjadikan izin informal RT/RW sebagai tameng, serta mencatut nama Bhabinkamtibmas sebagai bekingan adalah tindakan komersial manipulatif yang mencoreng nama baik kepolisian.

‎Saat ini, warga tengah bersatu merapatkan barisan menyusun berkas laporan resmi untuk menyeret kasus ini ke ranah hukum. Dengan mempersiapkan surat laporan pengaduan formal pelanggaran tata ruang yang ditujukan langsung kepada aparat penegak perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Surabaya dan DSDABM. Di saat yang sama, warga juga melayangkan surat pelaporan penyalahgunaan dan penyerobotan aset negara secara ilegal kepada pihak Manajemen PT KAI Daop 8 Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan nyata agar tim penertiban aset BUMN dan penegak perda segera turun membawa peralatan guna mencabut paksa tiang-tiang selundupan milik MyRepublic tersebut.‎

‎Warga menegaskan mosi tidak percaya mereka. Jika setelah surat laporan di terima tiang-tiang penyerobot lahan tersebut tidak dibongkar secara mandiri oleh MyRepublic.

Sebelum ada kejelasan Dokumen perizinan warga mengancam akan melakukan aksi boikot total, memblokir penarikan kabel udara, serta mengawal langsung eksekusi penyitaan tiang oleh petugas Satpol PP dan Polsuska KAI Daop 8 di lapangan. Jangan biarkan mafia tiang wifi menjajah pemukiman warga demi pundi-pundi rupiah korporasi!.

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru