SURABAYA // Pantaukota.com – Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik kembali mencoreng wajah tata kelola kota. Badan Jalan Simpang Pojok, kawasan strategis di pusat Surabaya, diduga secara terang-terangan dijadikan area parkir bagi tamu dan operasional Hotel Bekizaar. Ironisnya, hotel tersebut merupakan unit usaha milik PT Graha Wira Jatim (Wira Jatim Group)—perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Praktik ini memantik kritik tajam. Di satu sisi pemerintah gencar menggencarnya menertiban parkir liar di berbagai sudut kota. Namun di sisi lain, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh entitas di bawah naungan pemerintah justru terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda empat tampak berjajar di sepanjang badan jalan bahkan jika ada yang hendak parkir jika bukan tamu atau oprasional hotel akan dihampiri oleh petugas keaman atau karyawan hotel bahkan jalan itu dijadikan tempat vallet Parking meski telah dipasangi rambu larangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Aktivitas parkir tersebut secara nyata mempersempit ruang lalu lintas di kawasan Simpang Pojok yang dikenal padat kendaraan.
Bagi pengguna jalan, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Parkir di badan jalan tersebut dinilai telah merampas ruang publik dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas yang seharusnya menjadi hak bersama masyarakat.
“Kalau masyarakat kecil parkir sembarangan langsung ditertibkan. Tapi kalau hotel besar seperti ini dibiarkan, tentu ini menimbulkan pertanyaan,” ujar salah satu pengguna jalan.
Sorotan publik juga mengarah pada peran Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas. Padahal rambu larangan parkir telah terpasang jelas di lokasi tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran yang berlangsung terus-menerus, maka pembiaran terhadap praktik tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam penegakan aturan.
Upaya konfirmasi kepada manajemen hotel pun belum membuahkan hasil. Saat awak media mendatangi lokasi pada Senin (9/3/2026), pihak pengelola tidak memberikan keterangan resmi.
Seorang petugas keamanan hotel menyampaikan bahwa manajer tidak berada di tempat.
“Mas, saya sudah menghubungi manajer hotel, tapi asistennya bilang manajer sedang rapat di luar,” ujar petugas tersebut kepada awak media.
Sikap tertutup ini semakin memunculkan tanda tanya. Sebagai bagian dari BUMD milik pemerintah daerah, unit usaha seperti Hotel Bekizaar seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi aturan tata kota, bukan justru diduga memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan komersial.
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap tata kelola aset dan etika bisnis BUMD di Jawa Timur. Publik berhak mengetahui apakah praktik parkir di badan jalan tersebut terjadi karena keterbatasan lahan parkir hotel atau justru karena kelonggaran pengawasan dari instansi terkait.
Jika benar badan jalan digunakan sebagai parkir operasional, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip keadilan hukum. Aturan yang tegas bagi masyarakat kecil tidak boleh berubah lunak ketika berhadapan dengan institusi milik pemerintah sendiri.
Masyarakat pun mendesak agar Dinas Perhubungan Kota Surabaya segera turun tangan dan menertibkan praktik parkir tersebut tanpa pandang bulu.
Awak media masih akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi dari pihak Hotel Bekizaar, PT Graha Wira Jatim, serta instansi terkait guna memastikan duduk perkara secara utuh dan berimbang. Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik menunggu keberanian pemerintah untuk menegakkan aturan—tanpa kompromi.
Editor : Redaksi