SURABAYA | pantaukota.com – Melihat fakta di lapangan bahwa masyarakat banyak menjadi korban akibat peredaran gelap narkoba ini,
Tim Ditreskoba Polda Jawa Timur telah berhasil menangkap seorang bandar narkoba berinisial F (35), warga Jagalan, Surabaya, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (13/9/2024). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran narkoba yang telah diincar selama beberapa bulan.
Baca Juga: Polda Jatim Masuk 5 Besar Nominasi Kompolnas Award 2023
Tersangka F ditangkap di kediamannya setelah penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 700 gram sabu yang siap diedarkan dan 9 gram ganja.
Kasubdit II Ditreskoba Polda Jawa Timur, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan sesuai SOP tanpa kekerasan. Ia juga membantah isu yang menyebut adanya pemukulan terhadap tersangka, menegaskan bahwa berita tersebut adalah HOAKS. Pernyataan ini diperkuat oleh Iptu Yohanes, perwira yang memimpin operasi, yang menegaskan tidak ada kekerasan fisik selama proses penangkapan.
Baca Juga: Korban Kanjuruhan Dapatkan Santunan Dari Polda Jatim
"Yang jelas peredaran gelap Narkoba ini telah memakan banyak korban." Terangnya.
Tersangka F diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2023 setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Meski demikian, ia kembali terlibat dalam bisnis narkoba.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi 700 gram sabu, 9 gram ganja, dan timbangan elektrik besar. Polda Jawa Timur meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas dan menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bandar ini terancam dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Dan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . (Ki/Red)
Editor : Rredaksi