pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Pelapor Pendiri Yayasan Karate Kyokushinkai Dijadikan Saksi di Persidangan

avatar pantaukota.com
pantaukota.com leaderboard

Surabaya, pantaukota.com - Erick Sastrodikoro Sekjen Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (PMK), Serta sebagai pelapor terhadap mantan pendiri kelompok Perkumpulan, Liliana Herawati, Sidang yang masuk agenda menghadirkan saksi, saksi Erick dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Saksi pelapor Erick tersebut dihadirkan bersama Hardi Soesilo, Namun saat pemeriksaan saksi akan dimulai, Erick diminta terlebih dahulu untuk memberikan keterangan terpisah, secara bergantian saksi dicerca sejumlah pertanyaan, mulai dari Jaksa Penuntut Umum Darwis,SH, Dan tim penasehat hukum terdakwa Liliana, saat sidang yang diketuai Hakim Ojo Sumarna.

Saat awal diajukannya pertanyaan oleh Jaksa Darwis, Erick pun menjelaslan kronologi kejadian, Soal Liliana dilaporkan karena tuduhan pemalsuan surat, Saksi mengatakan kalau bertindak atas nama perkumpulan.

"Kalau saudara saksi dalam perkumpulan posisinya sebagai apa, Terus setelah ini terbentuk siapa ketuanya, Bisa saudara jelaskan susunan pengurus pembinaan mental," tanya Jaksa dari Kejari Surabaya, Rabu (7/6) diruang Cakra.

Selanjutnya, Dijawabnya susunan pengurus inti beberapa orang saja.

"Ketua umumnya Doktor KPHA Tjandra Sridjaya, Wakil ketua umum pak Bambang Irwanto, Sekretaris Jenderal saya sendiri, Bendahara umum Wijaya," tutur Erick.

Kemudian Jaksa kembali menggali informasi terkait hal lainnya seperti badan hukum perkumpulan dan akte.

"Sudah didaftarkan ke Kemenkumham?, Siapa susunan pengurusnya berdasarkan akte,"ujar Darwis, lalu dijawab saksi akte notaris nomor 13 tanggal 16 Januari dihadapan notaris Setyawati Sabarudin.

lanjutnya, soal apa yang dilaporkan Erick terhadap terdakwa Liliana di Polrestabes Surabaya.

"Apa yang saudara laporkan dipenyidik, Memberikan keterangan palsu kedalam Akte Otentik, bisa saudara ceritakan sehingga saudara melakukan peristiwa ini bermula dari mana," pungkas jaksa.

Lalu Erick menjelaskan poin awal kasus terjadi.

"Awalnya, Sekitar 2019 saya ditegur oleh pak ketua umum bahwa ada yayasan yang berdiri dengan nama yang sama dan sudah termuat diberita negara. Padahal, waktu bersamaan terdakwa masih sebagai pendiri di perkumpulan, makanya ditanyakan untuk klarifikasi. Bagaimana bisa ada berdiri yayasan tanpa sepengetahuan perkumpulan yang didirikan secara diam-diam," terang saksi.

Selanjutnya penasehat hukum terdakwa mulai ajukan pertanyaan terhadap saksi pelapor.

"Saudara saksi, saya dengar saudara pernah belajar karate dan saudara sering dipanggil Sinshe. Boleh saudara ceritakan sehingga bagaimana saudara sampai tingkat Sinshe, anda mengikuti ujian dimana," tandas Greg pengacara terdakwa, dijawab saksi yang berguru dibatu malang.

Sementara, Sebelumnya Erick dan pengurus lainnya seperti Yunus sempat memberikan pernyataan kepada wartawan disebuah tempat, Terkait laporannya di Polrestabes Surabaya yang mengatasnamakan perkumpulan.

"Kami melaporkan Liliana karena memberikan keterangan palsu dalam akte yang dibuat Notaris Andi Prajitno, Waktu rapat dia siap menyatakan mundur padahal sudah dicatat dalam notulen. Sebelumnya mendirikan yayasan, Liliana masih sebagai pendiri di perkumpulan yang telah berbadan hukum," ungkap Erick yang dibenarkan beberapa pengurus yang hadir.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula saat terdakwa yang diketahui telah mendirikan sebuah Yayasan atas nama yang sama dengan perkumpulan, Pihak pengurus perkumpulan sebagaimana keterangan dalam sidang, Mengadakan rapat di Gedung Srijaya, Liliana disarankan mundur dari sebagai pengurus.

Lalu selanjutnya, Usai terdakwa menyatakan siap mundur baik saat rapat, maupun kepada Erick melalui pesan tertulis Whatsapp, Ternyata Liliana yang usai mengetahui soal dana arisan, kemudian timbul niat untuk mencabut pengunduran dirinya sebagai pendiri dari Perkumpulan.

Dengan cara, terdakwa menyuruh notaris Dr.Andi Prajitno, kantor di Jalan Tidar Surabaya, untuk memasukkan keterangan yang tidak benar dalam akta nomor 8 tanggal 06 Juni 2022, dengan cara menyatakan tidak pernah mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai, selanjutnya kedua pihak melakukan saling lapor.

Editor : pantaukota.com

pantaukota.com skyscraper