pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Pengangkut 141 Karton Rokok Ilegal Dilepas, Publik Pertanyakan Dasar Hukum Penanganan Bea Cukai

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA // Pantaukota.com – Keputusan penyidik Bea Cukai Juanda yang melepaskan dua sopir truk pengangkut rokok ilegal, meski sebelumnya mengamankan 141 karton barang bukti, memunculkan sorotan publik terkait dasar hukum dan mekanisme penanganan perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas Bea Cukai Juanda menindak dua unit truk yang diduga mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah atau tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Truk pertama diketahui membawa sekitar 70 karton rokok, sedangkan truk kedua mengangkut 71 karton. Total barang bukti yang diamankan mencapai 141 karton dan saat ini masih berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Meski barang bukti ditemukan berada di kendaraan yang dikemudikan kedua sopir tersebut, keduanya tidak ditahan dan telah dipulangkan usai menjalani pemeriksaan. Keputusan itu memunculkan beragam pertanyaan dari masyarakat mengenai alasan hukum yang mendasari pelepasan para sopir.

Saat dikonfirmasi awak media Locusdelictinews.com bersama perwakilan Divisi Humas LSM ISC Indonesia Sosial Kontrol, Staf Penyidik Bea Cukai Juanda, Dwi, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum memperoleh alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan aktif kedua sopir dalam dugaan tindak pidana di bidang cukai.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 19 KUHAP, masa penangkapan hanya dapat dilakukan paling lama satu kali 24 jam. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka yang bersangkutan wajib dilepaskan. Namun demikian, proses penyidikan tetap berlanjut," ujar Dwi.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam distribusi rokok ilegal tersebut, termasuk pemilik barang, pengirim, penerima, maupun pihak yang diduga memerintahkan pengangkutan.

Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat menilai proses penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta hukum dapat terungkap. Mereka menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang mengangkut, menyimpan, memiliki, atau memperdagangkan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang seluruh unsur pidananya dapat dibuktikan.

Publik juga berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila dalam proses penanganan perkara nantinya ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, maupun indikasi tindak pidana lain seperti suap atau gratifikasi, masyarakat meminta agar hal tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan penyitaan barang bukti semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen aparat dalam membongkar jaringan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, masyarakat menunggu langkah lanjutan Bea Cukai Juanda dalam mengungkap aktor intelektual di balik distribusi ratusan karton rokok ilegal tersebut.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper