pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Cucuran Air Mata Ibu Yosua Kala Dengar Tuntutan Putri Candrawathi

avatar pantaukota.com
pantaukota.com leaderboard

Muaro Jambi,Pantaukota.com - Air mata ibu almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bercucuran kala mendengar delapan tahun tuntutan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Rosti kecewa atas tuntutan jaksa yang tidak maksimal.

"Tuntutan hari ini persidangan ini membuat hati saya sebagai ibu hancur," ujarnya sambil menitikan air mata, Rabu (18/1/2023).

Menurut Rosti, tuntutan itu harusnya lebih berat dijatuhkan kepada Putri. Dia menilai segala hal yang dilakukan oleh Putri telah tampak di persidangan sejak awal.

"Padahal sejak awal pembunuhan hingga persidangan skenario ini sudah sangat luar biasa," sebut Rosti.

Rosti menilai perbuatan Putri bersama suaminya Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang luar biasa. Tuntutan sedemikian itu sangat tidak adil.

"Tuntutan bagi Putri selama delapan tahun tentu betul-betul bagi kami sangat tidak adil. Padahal Putri dan saksi lainnya yang turut mengetahui pembunuhan anak kami hanya dituntut yang ringan," katanya.

"Ini begitu sangat membuat hati ku semakin hancur, ini sangat tidak adil bagi kami rakyat yang kecil ini," ujar Rosti sambil berurai air mata.

Untuk diketahui, JPU menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi delapan tahun hukuman penjara. Jaksa berkeyakinan Putri ikut terlibat dalam pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan dilansir media ini, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya.

Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.(Red)

Editor : pantaukota.com

pantaukota.com skyscraper