pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

PRI Bongkar Dugaan Sunat Gaji THL dan Amburadulnya Aset Pemkot Surabaya

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA // Pantaukota.com— Gelombang kritik terhadap tata kelola Pemerintah Kota di Surabaya kian tak terbendung. Organisasi Pejuang Reformasi Indonesia (PRI) resmi mengajukan audiensi terbuka, membawa dua isu yang dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi persoalan serius: dugaan pemotongan gaji tenaga harian lepas (THL) dan lemahnya pengelolaan aset daerah bernilai miliaran rupiah.

Permohonan audiensi yang ditujukan kepada Wali Kota melalui Sekretariat Daerah itu diharapkan menjadi forum terbuka bukan ruang seremonial untuk menguji transparansi dan akuntabilitas pemerintah di hadapan publik.

Koordinator audiensi PRI, Ach. Ghozali, menegaskan bahwa laporan yang dibawa organisasinya bersumber dari fakta lapangan, bukan asumsi.

“Ini bukan isu liar. Kami menerima pengakuan langsung dari para pekerja, khususnya petugas kebersihan. Ada dugaan pemotongan gaji hingga 17 persen, dan itu terjadi dalam kurun waktu yang tidak singkat,” ujarnya.

Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi, maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan menyangkut pelanggaran prinsip keadilan kerja dan perlindungan tenaga non-ASN yang selama ini berada di posisi paling lemah dalam struktur birokrasi.

Namun, sorotan PRI tidak berhenti pada isu ketenagakerjaan. Temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 turut menjadi amunisi kritik. Laporan tersebut mengungkap berbagai kelemahan dalam tata kelola aset tetap Pemkot Surabaya.

Di antaranya, aset tanah hasil tukar menukar yang tidak dilengkapi dokumen resmi berupa Berita Acara Serah Terima (BAST), serta pengeluaran aset yang tidak tercatat dalam sistem. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian nilai dalam laporan keuangan daerah—sebuah celah yang rawan disalahgunakan.

Yang lebih mengkhawatirkan, sebanyak 73 unit aset elektronik—mulai dari laptop hingga tablet—dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tidak dapat ditelusuri keberadaannya.

“Ini bukan sekadar kehilangan barang. Ini soal sistem yang gagal menjaga aset publik. Kalau tidak bisa dijelaskan, wajar jika publik mempertanyakan ke mana aset itu menghilang,” tegas Ghozali.

PRI juga menyoroti pengelolaan aset lain yang dinilai semrawut, mulai dari ratusan ribu buku perpustakaan yang belum tercatat hingga aset konstruksi yang secara fisik telah selesai namun masih diklasifikasikan sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Bahkan, terdapat proyek yang tidak jelas nasibnya selama hampir satu dekade.

Rangkaian temuan tersebut dinilai menunjukkan persoalan yang sistemik—bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan lemahnya pengawasan dan pengendalian internal di tubuh pemerintah kota.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi pintu masuk praktik penyimpangan yang lebih besar. Ini bukan lagi soal tertib administrasi, tapi soal integritas pengelolaan anggaran publik,” ujarnya.

Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026 pukul 13.00 WIB di Kantor Pemerintah Kota Surabaya. PRI menegaskan, forum ini harus menghasilkan kejelasan dan langkah konkret, bukan sekadar jawaban normatif yang berulang.

“Publik butuh transparansi, bukan basa-basi. Pemerintah harus berani membuka data dan menjelaskan secara jujur. Di situlah kepercayaan publik dipertaruhkan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

pantaukota.com skyscraper