Luxor Club Surabaya, Di Balik Dunia Gemerlap, Tersimpan Pelanggaran Moral,Hukum yang Mengkhawatirkan

Reporter : Anam
Di Klub Luxor Jl. Pahlawan No.118 Surabaya, Saat Performe seksi dancer

SURABAYA || Pantaukota.com — Luxor Club, yang berlokasi di Jalan Pahlawan No.118 Surabaya, dari luar tampak seperti tempat hiburan malam pada umumnya yang dihiasi lampu gemerlap, dentuman irama musik funkot menghentak, dan panggung dengan penari-penari seksi yang menggoda perhatian dan gairah pengunjung. Namun di balik euforia malam yang indah itu, klub ini menyimpan sisi kelam yang kerap luput dari perhatian Pemerintah Kota.

Menurut penuturan seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya, Luxor Club tidak hanya menawarkan hiburan berupa dugem, penari seksi, jajanan snack atau pesta minuman keras, tapi juga menyediakan jasa LC (Ladies Companion).

wanita pendamping minum yang ditawarkan langsung oleh “mami” atau “papi” di klub. Tarif yang dipatok berkisar antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per jam, tergantung dari waktu dan pilihan pengunjung.

Kotak sofa di dekat kasir dan bar adalah tempat LC berkumpul

“Begitu kita duduk, biasanya langsung ditawari cewek buat temenin. Ada yang duduk cantik di sofa, tinggal tunjuk dan nego harga. Semua sudah diatur maminya,” kata Narasumber tersebut.

Namun bukan itu saja yang menjadi sorotan. Pengunjung juga mengaku bahwa pihak manajemen klub tidak melakukan pemeriksaan identitas secara ketat, sehingga anak-anak di bawah umur dengan mudah lolos masuk.

“Cuma diperiksa badan, enggak ada cek KTP. Banyak banget anak-anak di bawah umur yang belum berKTP, kelihatan masih usia 18 Tahun Kebawah. Kadang malah datang bergerombol,” ujarnya.

Bukan hanya pelanggaran itu saja, jam operasional Luxor Club pun diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah, dengan beroprasi hingga pukul 04:00 WIB pagi, jauh melampaui batas waktu yang diperbolehkan.

Tak hanya melanggar perda, praktik ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari eksploitasi seksual, kekerasan, dan pengaruh lingkungan negatif. 

Dalam Pasal 76I dan Pasal 88 UU tersebut, pihak yang dengan sengaja membiarkan anak berada di lingkungan yang membahayakan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Selain itu, sering terjadi perkelahian antar pengunjung yang diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, kecemburuan sosial, dan konflik lain nya.

“Sempat ada yang baku hantam karena rebutan cewek. Kadang malah ramai, kayak tawuran kecil di dalam klub,” kata pengunjung lainnya.

Fenomena seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengendalian dari pihak manajemen maupun aparat penegak hukum.

Klub yang seharusnya diatur dan diawasi ketat sebagai tempat hiburan dewasa justru diduga menjadi lahan subur bagi pelanggaran hukum dan norma sosial.

Kini saatnya Pemerintah Kota Surabaya dan Penegak Hukum bertindak tegas. Tidak hanya demi menegakkan aturan dan hukum, tetapi juga untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan dunia malam yang tak terkendali.

Hiburan malam boleh hidup, tetapi hukum dan moral tak boleh mati di tengah dentuman musik dan kejamnya dunia malam.

Editor : Anam

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru