BALIKPAPAN | pantaukota.com - Perkara sengketa lahan di kawasan strategis Kota Balikpapan memasuki babak baru. PT Graha Bumi Primapersada selaku pemilik sah lahan seluas 13.333 meter persegi resmi mengajukan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Langkah hukum ini menjadi pukulan telak bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan dan Para Pembanding (Lawani,dkk).
Kontra Memori Banding dengan perkara Nomor: 169/Pdt.G/2025/PN.Bpp diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan oleh kuasa hukum perusahaan, Ipung Salvota M., A.Md., S.H..
Langkah ini merupakan jawaban resmi untuk menolak seluruh dalil memori banding yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Balikpapan selaku Pembanding XI (dahulu Turut Tergugat I Konvensi).
"Kami menolak keras seluruh dalil banding dari BPN Balikpapan. Judex Factie Pengadilan Negeri Balikpapan sudah sangat tepat, benar, dan cermat dalam memeriksa fakta persidangan yang membuktikan klien kami adalah pemilik sah yang mutlak atas objek sengketa tersebut," ujar Ipung.
Dalam berkas Kontra Memori Banding tersebut, kubu PT Graha Bumi Primapersada menyayangkan sikap institusi BPN Balikpapan. Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab penuh atas pendaftaran tanah dan perlindungan hak masyarakat, BPN justru dinilai tidak cermat, kurang hati-hati, bahkan terkesan memfasilitasi praktik mafia tanah.
BPN Balikpapan diketahui telah menerbitkan belasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai di atas lahan sah milik PT Graha Bumi Primapersada. Penerbitan sertifikat-sertifikat bodong tersebut dilakukan secara sepihak pada tanggal 23 November 2023.
"Sangat ironis, instansi yang harusnya memberantas mafia tanah malah kurang cermat dan menerbitkan SHGB di atas tanah yang secara administratif dan fisik dikuasai sah oleh klien kami. Ini jelas tindakan melawan hukum yang merugikan korporasi secara materiil dan immateriil," tegas Ipung.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan pada 5 Maret 2026, status kepemilikan PT Graha Bumi Primapersada atas lahan di Jalan Asnawi Arbain, RT 38, Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, dinyatakan sah demi hukum.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh perusahaan pengembang properti, PT Graha Bumi Primapersada.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Siswanto, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Andri Wahyudi, S.H., dan Imran Marannu Iriansyah, S.H., M.H., menyatakan bahwa PT Graha Bumi Primapersada merupakan pemilik sah atas objek sengketa tanah seluas total 13.333 M². Pengembang ini mengantongi izin resmi berupa tiga dokumen Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diterbitkan oleh Walikota Balikpapan sejak tahun 2020 lalu.
"Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pihak yang berhak atas objek sengketa, dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong," demikian petikan amar putusan hukum Majelis Hakim PN Balikpapan dengan nomor perkara 169/Pdt.G/2025/PN Bpp.
Alas hak ini diperoleh secara legal sejak 10 Juni 2017 melalui Surat Pernyataan Pelepasan Hak Penguasaan Tanah Negara dari ahli waris sah Almarhum La Simba dan Almarhum Ayan, yang memegang dokumen perwatasan tanah sejak tahun 1978 dan 1983. Kepemilikan ini diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kas negara secara patuh dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar oleh Majelis Hakim di lokasi objek sengketa juga telah mengonfirmasi secara fisik bahwa lahan total seluas 1,3 hektare tersebut adalah benar milik PT Graha Bumi Primapersada.
Selain itu, Hakim memerintahkan pembatalan total terhadap 19 sertifikat produk BPN Balikpapan yang diterbitkan di atas lahan tersebut. Beberapa di antaranya adalah SHGB Nomor 02345 atas nama LA WANI, SHGB Nomor 02346 atas nama YUDI AKBAR, SHGB Nomor 2347 SHGB Nomor 02348 atas nama ACHMAD DESMI, serta Sertifikat Hak Pakai Nomor 00029 atas nama ARIS.
Hakim juga menghukum tergugat untuk segera angkat kaki dan menyerahkan objek sengketa kepada PT Graha Bumi Primapersada dalam keadaan kosong tanpa syarat. Dan para tergugat rekonvensi juga dihukum untuk membayar biaya perkara senilai Rp2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah).
Melalui Kontra Memori Banding ini, PT Graha Bumi Primapersada meminta Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk bertindak objektif, menolak permohonan banding BPN Balikpapan, serta menguatkan putusan tingkat pertama demi tegaknya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang sah.
Kasus ini bermula ketika PT Graha Bumi Primapersada melakukan pengurusan peningkatan status lahan miliknya menjadi Sertifikat SHGB ke BPN Balikpapan sejak September 2021. Perusahaan yang dipimpin oleh Herman Kwandy selaku Direktur Utama tersebut telah melengkapi seluruh persyaratan fisik, administrasi, hingga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Namun, proses tersebut mendadak mandeg. Pihak pengembang mendapati fakta bahwa di atas lahan IMTN milik mereka, diam-diam telah terbit 18 sertifikat SHGB baru dan 1 Sertifikat Hak Pakai atas nama perorangan (Para Tergugat).
Sertifikat-sertifikat yang tumpang tindih tersebut diterbitkan secara kolektif oleh BPN Kota Balikpapan (Turut Tergugat I Konvensi) pada tanggal 23 November 2023.
Editor : Redaksi