pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Unjuk Rasa oleh KVBB di Kejati dan Kejari Surabaya, Tuntut Cabut Banding 

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA | pantaukota.com - Unjuk rasa yang dilakukan oleh Komunitas Korban Viral Blast Bersatu (KVBB) di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Jalan Ahmad Yani, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukomanunggal, menarik perhatian publik. Dengan membawa mobil komando, para peserta aksi menyerukan tuntutan keadilan atas dugaan pelanggaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Viral Blast.  

Senen, 2 Desember 2024

Para pengunjuk rasa mengecam langkah JPU yang diduga mengambil keputusan sepihak dengan mendaftarkan proses banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Putra Wibowo, tanpa persetujuan para korban (Member KVBB).
Putra Wibowo sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 10 miliar oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh R. Yoes Hartiyarso. Kasus ini melibatkan kerugian nasabah sebesar Rp1,8 triliun akibat investasi ilegal Viral Blast.  


Aksi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan rute Kejati-PN-Kejari ini menyuarakan tiga tuntutan utama:  
1. Pencabutan banding atas kasus pidana Putra Wibowo.  
2. Pengembalian hak korban atas aset yang telah disita, sesuai putusan PN Surabaya.  
3. Komitmen jaksa untuk membela kepentingan korban.  

“Kami meminta Kejaksaan untuk menghormati keputusan pengadilan dan segera mengeksekusi putusan PN. Langkah banding tanpa persetujuan korban adalah bentuk ketidakadilan,” tegas Andry Ermawan, SH, kuasa hukum KVBB yang mewakili lebih dari 1.000 anggota komunitas tersebut.  

Atas aksi tersebut pihak Kajari Sukomanunggal merespon baik, perwakilan KVBB diterima oleh Kasipidum Ali Prakoso, SH.,MH. Dalam pertemuan itu, perwakilan KVBB kembali mendesak agar proses banding segera dicabut.  

“Kami mendesak agar Kejaksaan menghentikan proses banding dan memprioritaskan hak korban. Kami butuh kepastian hukum dan keadilan untuk para nasabah yang telah dirugikan,” ujar Andry Ermawan SH sebagai kuasa hukum KVBB

Kasipidum Ali Prakoso menyatakan kesediaannya untuk menyampaikan aspirasi KVBB kepada pimpinan Kejari. “Kami menerima semua masukan ini dan akan segera berkoordinasi dengan Kajari. Semoga perkara ini segera mendapatkan penyelesaian terbaik,” ujar Ali di hadapan awak media.  

Aksi KVBB ini mendapat perhatian besar dari pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Sukomanunggal. Dukungan publik terhadap perjuangan korban Viral Blast semakin menguat, mengingat besarnya dampak dari kasus ini.  

Melalui aksi ini, para korban berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya permainan di ranah hukum, sekaligus memastikan jaksa benar-benar berpihak pada rakyat yang tertindas. (Red) 

Editor : Rredaksi

pantaukota.com skyscraper