pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

PWI Dilarang Berkantor di Dewan Pers dan Tidak Diizinkan Menggelar UKW

pantaukota.com leaderboard

JAKARTA | Pantaukota.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi babak baru dalam perselisihan internal yang mengakibatkan keputusan penting dari Dewan Pers. PWI kini resmi tidak diizinkan untuk berkantor di Gedung Dewan Pers, serta tidak lagi diberikan izin untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 30/09/2024

Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan dan rapat pleno yang dilakukan oleh Dewan Pers, dengan fokus utama pada surat permohonan yang diajukan PWI pada 9 September 2024. Surat bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tersebut meminta penjelasan mengenai keabsahan kepemimpinan PWI serta upaya untuk menyelesaikan perselisihan internal yang telah lama mengganggu stabilitas organisasi.

Dalam rapat pleno ke-42 pada 29 September 2024, Dewan Pers memutuskan untuk menghentikan sementara penggunaan Gedung Dewan Pers oleh PWI, baik dari pihak yang mendukung Hendry CH Bangun maupun Sasongko, yang menjadi dua kubu bersaing dalam internal PWI. Penggunaan fasilitas Dewan Pers oleh PWI akan dihentikan mulai 1 Oktober 2024.

Selain itu, Dewan Pers juga mencabut izin bagi PWI untuk menyelenggarakan UKW. Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa dualisme kepemimpinan di tubuh PWI telah mengganggu kelancaran operasional UKW yang seharusnya menjadi alat uji penting bagi profesionalisme wartawan.

Keputusan ini diperkuat dengan pengakuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan AHU nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang mengakui kedua kubu kepengurusan PWI. Hal ini membuat Dewan Pers mengambil langkah netral dan mengimbau agar kedua belah pihak segera menyelesaikan perselisihan mereka.

Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menjaga integritas Dewan Pers dan memastikan agar konflik internal PWI tidak berdampak pada keberlangsungan tugas Dewan Pers yang lebih luas.

Dengan keputusan ini, aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers dan izin penyelenggaraan UKW dihentikan hingga ada penyelesaian yang jelas antara kedua pihak.

 

Editor : Rredaksi

pantaukota.com skyscraper