SIDOARJO | pantaukota.com -
15 September 2024 – Penipuan bermodus pinjaman dengan jaminan kendaraan kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warga Sidoarjo yang harus merugi hingga Rp 70 juta. Kasus ini bermula ketika korban mendapat pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seorang bernama Feri Irawan pada 15 Maret 2024.
Dalam pesan tersebut, Feri menginformasikan bahwa temannya, Putri Octavianus Anwar Djaya, berniat meminjam uang sebesar Rp 25 juta. Sebagai jaminan, Putri mengirimkan foto KTP dan STNK mobil Suzuki Ertiga yang diantar langsung oleh Feri ke rumah korban (Adt) pada 21 Maret 2024.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian, pada 23 Maret, Feri kembali mendatangi korban, kali ini dengan permintaan tambahan pinjaman sebesar Rp 20 juta. Kali ini, Putri menjaminkan mobil Daihatsu Xenia. Pada 30 Maret, Feri datang lagi, menjaminkan mobil Suzuki Ertiga XL7 untuk meminjam Rp 25 juta.
Namun, kejadian tidak terduga terjadi pada 5 April 2024. Putri datang ke rumah korban bersama seseorang yang mengaku sebagai pemilik rental mobil. Orang tersebut membawa bukti kuat bahwa kedua mobil, Suzuki Ertiga dan Ertiga XL7, adalah mobil rental. Mobil-mobil tersebut kemudian diambil kembali oleh pemilik rental, membuat korban tak berdaya.
Korban, yang merasa telah ditipu dan dirugikan sebesar Rp 70 juta, segera melaporkan kasus ini ke Polsek Waru, Resta Sidoarjo.
Setelah laporan diajukan, Putri berjanji akan mengembalikan uang yang telah dipinjam secara bertahap. Ia berjanji mengangsur sisa uang Rp 55 juta selama 12 bulan, dengan cicilan sebesar Rp 4.583.000 setiap bulannya. Sebagai jaminan, Putri membawa referensi dari kakaknya, Sukma, yang mengaku bertugas di Polres Maros, Sulawesi Selatan, serta ibunya, Yustina.
Namun, kenyataan berkata lain. Pengembalian uang tersebut tak berjalan lancar. Setelah tiga bulan, cicilan uang dari Putri mulai terlambat dan bahkan terkesan diabaikan. Hingga saat ini, Putri tak dapat dihubungi oleh korban.
Modus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, di mana pelaku penipuan memanfaatkan kendaraan sewaan sebagai jaminan palsu untuk mendapatkan pinjaman. Parahnya, sering kali oknum-oknum terkait terlibat dalam melindungi pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Waru belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
(Ki/Red)
Editor : Rredaksi