DENPASAR | pantaukota.com - Liong David Putu Wijaya, pengusaha hiburan malam dan pemilik tempat hiburan Platinum Executive di Denpasar, Bali, diduga kebal hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ia hingga kini belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan data yang diunggah oleh PPID Kota Denpasar, selain memiliki Platinum Executive Club di Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar, Liong David juga tercatat sebagai pemilik karaoke keluarga Happy Puppy di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Kasus KDRT yang melibatkan Liong David mencuat setelah istrinya, yang berinisial GYE, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar. Proses penyelidikan telah dilakukan, dan status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan penetapan Liong David sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar belum mengambil langkah penahanan terhadapnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Laorense Rajamangapul Heselo, ketika dihubungi oleh media, enggan memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus ini. Spekulasi pun beredar bahwa ada kemungkinan kasus ini akan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
"Dari rekaman CCTV rumah, terlihat bahwa tersangka memukul korban dengan tangan kosong, kemudian menggunakan kemucing pembersih debu untuk memukul korban. Peristiwa ini terjadi di depan anak laki-lakinya yang kemudian merekam kejadian tersebut," ujar Irandi, seorang sumber yang mengetahui kasus ini.
Informasi yang dihimpun oleh media juga menyebutkan bahwa tersangka tidak memenuhi panggilan kedua dari kepolisian, dan pihak Polresta Denpasar tampaknya belum mengambil tindakan tegas terhadap Liong David.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat lambatnya penanganan hukum terhadap tersangka. (*/**)
Editor : Rredaksi