SURABAYA - Pantaukota.com , penul 5 tahunan BPKB ada di Bank dimana setiap loket memungut biaya yg tidak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2016 Dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor .
Untuk pengurusan peroses penul 5 tahunan kendaraan bermotor roda 4 yang tidak di lampiri KTP asli sama BPKB dari Bank ( BPKB dijaminkan di bank ) di pungut biaya ACC Di loket Pedaftaran STNK 5 tahunan sebesar RP.1.150.000,- Untuk loket formulir Rp.50.000, - loket cekfisik RP.220.000,- loket verifikasi di pungut Rp.30.000,- Dan Loket Blokir Rp. 75.000,-
Pungutan yang di lakukan oknum petugas samsat Surabaya Barat dinilai sangat merugikan masyarakat sebagai wajib pajak.
Dan hal ini di benarkan oleh beberapa narasumber dari masyarakat yang enggan menyebutkan namanya saat di temui awak media Berita Pantaukota.com samsat Surabaya Barat. pada jum’at (23/08/24).
Akan adanya temuan ini awak media pantaukota.com akan melakukan klarifikasi pada pihak pimpinan samsat dari informasi yang ada beberapa pungutan yg di lakukan beberapa oknum petugas samsat mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai arahan dan petunjuk dari pimpinan Samsat Surabaya Barat
Sampai berita ini di turunkan, kami masih belum bisa medapatkan konfirmasi atau klarafikasi dari pimpinan Samsat Surabaya Barat terkait petunjuk atau arahan akan pungutan liar di kantor samsat tersebut . Bersambung.
Editor : Rredaksi