pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Wartawan Hentikan Paksa Truck Tangki, Apakah Ini Termasuk Kode Etik jurnalis?

Foto : Supir tangki saat di cegat oleh oknum wartawan
Foto : Supir tangki saat di cegat oleh oknum wartawan
pantaukota.com leaderboard

JOMBANG | pantaukota.com - Beredar berita dan video menunjukkan seorang wartawan yang menghentikan sebuah unit transportir dengan tuduhan memuat solar ilegal. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan karena tindakan wartawan tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pers. Menurut Anggota Media Watch, Arif Setiawan S.I.Kom, hal ini berpotensi melanggar kode etik jurnalistik serta UU ITE. Gambar dan narasi konten yang disebar memiliki potensi masuk ke ranah hukum.

Kenapa demikian?

Hal ini disebabkan karena Kartu Identitas Penduduk (KTP) merupakan dokumen pribadi yang memiliki kekuatan hukum yang mutlak. Kepemilikan KTP berkaitan erat dengan privasi individu, sehingga penyebaran foto KTP seseorang secara tidak sah dapat melanggar hukum, terutama UU ITE.

Berita tentang penyebaran foto KTP yang diduga milik seorang pengusaha di media online sangat merusak keberlakuan hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku di negara ini.

Arif Setiawan S.I.Kom, sebagai anggota Media Watch Nasional, menyayangkan cara wartawan menyajikan informasi tersebut. Narasi dalam berita tersebut masih bersifat tuduhan dan tidak mencerminkan praktik jurnalistik yang benar. “Investigasi itu dilakukan setelah adanya informasi awal yang kuat, yang dapat dibuktikan melalui dokumentasi, waktu dan tempat, lalu pelaksanaan audit investigasi harus dilakukan oleh auditor yang kompeten." Terangnya. 


Tak hanya berkomentar tentang investigasi dan auditor Arif juga menyoroti narasi yang tertulis di dalam berita tersebut. “Di paragraf awal berita mereka kan tertulis perbuatan mencekam untuk kesekian kalinya, nah saya bertanya - tanya, apa hubungan pengangkutan minyak dengan sesuatu yang mencekam?justru yang mengalami peristiwa mencekam adalah sopir truk tangki tersebut karena diberhentikan paksa tanpa ada SOP investigasi yang jelas” imbuh Arif. Hal tersebut tentu sangat berpotensi melanggar UU Pers dan UU ITE.

Perlu diingat bahwa Kode Etik Jurnalistik memiliki ketentuan yang jelas, diantaranya, wartawan Indonesia tidak boleh menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang berdasarkan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa wartawan dituntut untuk menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menyajikan informasi.

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat mengakibatkan surat teguran dari pimpinan redaksi kepada wartawan yang melanggar, dengan konsekuensi pemecatan setelah menerima surat teguran sebanyak tiga kali. Apabila terjadi gugatan dari subjek berita, pelaku pelanggaran harus berurusan dengan UU ITE berlapis antara lain.

Pasal 32 UU ITE melarang penyebarluasan data pribadi seseorang tanpa izin. Pelanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta, sesuai Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

Pasal 310 ayat (1) KUHP mengatur mengenai perilaku pencemaran nama baik, terutama dengan lisan. Pelanggaran dapat mengakibatkan pidana bagi pelaku.

Humas PT MMS, Akbar Kurniawan, telah berkoordinasi dengan divisi hukum. Mereka akan mengirim surat pengaduan ke Dewan Pers untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap wartawan yang melakukan tindakan tersebut. Pihak PT MMS juga akan memperdalam unsur pencemaran nama baik melalui tim hukum.

Arif juga mengingatkan wartawan agar tidak melebihi tugasnya. Wartawan yang mencegat truk tangki telah melampaui wewenangnya, dan tindakan semacam itu tidak sesuai dengan Kode Etik yang berlaku.

Editor : Rredaksi

pantaukota.com skyscraper