pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Nekat Jual Minuman Beralkohol, Penjual Sate Babi Di Laporkan Ke Satpol PP

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA | rakyatjelata.com - Ada ada saja, bulan suci Ramadhan masih saja yang tidak mengindahkan aturan dari pemerintah kota Surabaya. Ketidak patuhan tersebut diduga terjadi di Graha Family Surabaya. Menurut informasi yang telah di sajikan dalam pemberitaan di sebelumnya. 
pelanggaran tersebut berupa penjualan Sate babi dan nekat menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Surabaya. Tentu saja kejadian tersebut menimbulkan gejolak di tengah masyarakat Surabaya. Selasa, 26-Maret-2024


Dari informasi seorang pengunjung yang bernama Mr D mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan pemilik Pigmalion Sate Babi yang menjual minuman beralkohol secara terang-terangan di bulan Ramadan.


“Tampaknya pemiliknya menantang Pemkot Surabaya dengan menjual minuman tersebut saat Ramadan,” ujarnya kepada duta.co, Sabtu, (16/3/24). Seperti yang telah di lansir oleh duta.co


Menurut Mr D tindakan tersebut jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. “Mereka ini tidak memiliki izin untuk menjual minuman tersebut, apalagi menjualnya di bulan Ramadan. Ini melanggar perda dan aturan dari pemerintah,” terangnya. 


Pemkot Surabaya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penutupan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman. Namun, Pigmalion sate babi secara terang terangan tetap menjual minuman beralkohol. 


“Dalam aturan tersebut, setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, dan/atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Namun, faktanya, pemilik Pigmalion Sate Babi terang-terangan menyediakan minuman beralkohol,” papar Mr D. 


Dalam keterangannya Mr D telah melaporkan kepada Pemkot Surabaya, khususnya kepada Kasat Pol PP, terkait pelanggaran tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak berwenang. 


“Sebagai warga Kota Surabaya, saya merasa ada pelanggaran seperti ini yang harus dilaporkan. Saya berharap Pemkot Surabaya segera memberikan sanksi tegas kepada pemiliknya,” pungkasnya. 


saat berita ini di tayangkan, Pihak Pigmalion sate babi masih belum bersedia di konfirmasi. ( Ki/Red) 
 

Editor : Rredaksi

pantaukota.com skyscraper
Featured   

UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

pantaukota.com - Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW Gate semakin…

Umum   

Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Oleh: Wilson Lalengke PEKANBARU - Dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merebak cepat dan sontak…