pantaukota.com skyscraper
pantaukota.com skyscraper

Jaksa Menolak Eksepsi King Finder Wong Dan Memohon Hakim Guna Lanjutkan Perkara

pantaukota.com leaderboard

SURABAYA | rakyatjelata.com - Sidang lanjutan, agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, atas eksepsi King Finder Wong, yang ditetapkan sebagai terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (20/2/2024).

Dipersidangan, tanggapan JPU yakni, menolak eksepsi terdakwa dan memohon terhadap Sang Pengadil guna melanjutkan pemeriksaan perkara yang menjerat King Finder Wong.

Baca Juga: Di Meja Hijau NG Erly Akui Judi Slot Tak Selalu Raup Untung

Usai bacaan eksepsi, Sang Pengadil akan menjatuhkan putusan sela pada persidangan berikutnya.

Adapun eksepsi terdakwa yakni, menganggap surat dakwaan JPU tidak jelas dan tidak cermat.

Baca Juga: Penasehat Hukum Winarti Berdalih Tak Terima BAP Meski Datangi Kejaksaan Ditampik Jaksa Hanya WhatsApp

Untuk diketahui, King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan membuat akta otentik palsu terkait, surat wasiat sepeninggal Aprilia Okadjaja sang owner PT.Alimiy yang bergerak di bidang mihol.

Dalam perkara ini, terdakwa menjabat sebagai Komisaris sedangkan, mendiang Aprilia Okadjaja sebagai Direktur.

Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan

Dalam dakwaan jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyebutkan, atas surat wasiat tersebut, King Finder Wong diduga memasukan keterangan palsu dihadapan, Notaris Dedi Wijaya yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Editor : Rredaksi

pantaukota.com skyscraper
Featured   

UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

pantaukota.com - Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk program Uji Kompetensi Wartawan atau UKW Gate semakin…

Umum   

Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Oleh: Wilson Lalengke PEKANBARU - Dugaan korupsi dana hibah BUMN oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merebak cepat dan sontak…