Urus Sertifikat Tanah Kini Bisa Lewat Aplikasi siAmanah
Jakarta,Pantaukota.com - Pemprov DKI Jakarta kini memiliki sistem untuk pensertifikatan aset tanah pemerintah daerah E-Pensertifikatan. Saat ini, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta sedang melakukan sosialisasi ke seluruh Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov.
Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta M Reza Phahlevi menyampaikan, pembangunan sistem e-pensertifikatan atau yang diberi nama SiAmanah (Sistem Informasi Aplikasi Pengamanan Aset Tanah) dilakukan untuk memudahkan pengusulan sertifikasi yang terintegrasi dalam aplikasi Jakarta Satu milik Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.
"Sistem ini dibuat guna memberikan kemudahan untuk proses pengajuan pensertifikatan atas aset tanah, sehingga tidak lagi manual. Kami berharap dengan sistem yang ada, kemudahan dan kerja sama yang baik, Insya Allah aset daerah terlindungi sebagai bentuk pengamanan secara hukum," ujar Reza.
Reza juga menjelaskan, BPAD DKI Jakarta dan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) telah memulai untuk melakukan pengukuran pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah.
"Dimulai pada 2 Januari 2022, BPAD bekerja sama dengan KJSB telah memulai melakukan pengukuran untuk pensertifikatan 4.000 bidang tanah, termasuk Kantor Wali Kota dan Kantor Camat. Pensertifikatan ini akan terus dipercepat," jelasnya.
Sosialisasi dilakukan agar jajaran Perangkat Daerah dan Unit Perangkat Daerah dapat mengetahui tata cara penginputan ke dalam sistem SiAmanah. Dimulai dari alur, langkah, hingga tahapan yang harus dilakukan terkait penggunaan sistem tersebut. Harapannya, sistem ini dapat mempercepat proses pensertifikatan aset daerah, terutama pada lingkup Dinas Pendidikan termasuk sekolah, Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan RSUD, hingga Kantor Kecamatan dan Kelurahan, yang merupakan target prioritas pensertifikatan pada tahun 2023.
Untuk diketahui, sosialisasi ini dimulai pada Kamis (19/1) lalu dan dilakukan secara daring. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perolehan, Pembinaan dan Sengketa Aset (PPSA) BPAD DKI Jakarta Riswan Sentosa di Ruang Command Center, Lt. 5, Kantor BPAD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Turut hadir, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta M. Reza Phahlevi, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pusdatin Suripto, dan Artiya selaku Tenaga Ahli Pertanahan.(Red)
Editor : pantaukota.com