Jakarta,Pantaukota.com - Terdakwa Putri Candrawathi ternyata sempat mengingatkan suaminya Ferdy Sambo terkait dengan kamera Closed Circuit Television (CCTV). Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terhadapnya.
"Bahwa menurut saksi Richard Eliezer terdakwa Putri mendengarkan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan jika ada orang yang bertanya dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).
"Mendengar perkataan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawatri, dan Putri dengan suara yang pelan mengingatkan Ferdy Sambo tentang CCTV rumah dinas Duren Tiga 46 dan sarung tangan," sambungnya.
Apa yang dimaksud oleh Putri tersebut ternyata tempat atau rumah yang dijadikan untuk melakukan eksekusi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal tersebut berkesesuaian dengan tempat dilaksanakannya perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," ujarnya.
Selain itu, Putri juga ikut mendampingi Ferdy Sambo yang meminta kepada Bharada Richard Eliezer untuk menambah amunisinya sebelum menghabisi nyawa Brigadir J.
"Bahwa terdakwa Putri Candrawathi yang sudah tetap berkehendak dengan sengaja merampas nyawa korban Yosua, ikut mendampingi Ferdy Sambo meminta kepada Richard Eliezer untuk menambahkan amunisi pada senjata api Glock milik Richard Eliezer," ungkapnya.
"Saat itu, amunisi dalam magazin Richard yang semula berisi tujuh butir peluru ditambah delapan butir peluru. Selanjutnya saksi Richard memasukan peluru satu persatu ke dalam magasin pada senjata api Glock, miliknya untuk mengikuti permintaan Ferdy Sambo tersebut," sambungnya.(Red)
Editor : pantaukota.com